Angka Pernikahan Dini di Bondowoso Turun, Pemberian Konseling Diklaim Efektif
Turunnya angka pernikahan dini di Kabupaten Bondowso dapat dilihat dari jumlah pengajuan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama dari tahun ke tahun
BONDOWOSO, SJP - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso berhasil menekan angka pernikahan dini.
Berdasar data dari Dinsos P3AKB Kabupaten Bondowoso, pada tahun 2024, angka pernikahan dini turun hingga 50 persen dibandingkan tahun 2023.
Pada tahun 2024, ada 202 pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA). Sedangkan pada tahun 2023, ada 416 pengajuan dispensasi kawin.
Turunnya angka pernikahan dini tersebut tidak lepas dari peran serta seluruh stakeholder: antara lembaga masyarakat dengan instansi pemerintah.
Kolaborasi itu guna memberikan edukasi tentang dampak negatif pernikahan anak di bawah umur. Baik dari aspek fisik maupun psikologis calon pengantin (catin).
Pemberian konseling kepada catin dan orang tua menjadi cara yang sangat efektif untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.
Klaim itu datang dari Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Dinsos P3AKB Kabupaten Bondowoso, Hafidatullaily.
Menurutnya, konseling oleh psikolog kepada catin dan orang tua merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi pengajuan dispensasi kawin di PA.
Sebab, sebelum PA memberikan dispensasi kawin, catin yang mengajukan harus menunggu rekomendasi dari bagian konseling psikolog di Dinsos P3AKB.
Nantinya, rekomendasi itu yang akan menjadi salah satu bahan pertimbangan PA untuk mengambil keputusan pemberian izin dispensasi kawin.
“Dengan adanya konseling tersebut, terbukti ada tiga pengajuan yang dicabut," ungkap Hafidatullaily, Kamis (9/1/2025).
Dia menegaskan, komitmen antara Dinsos P3AKB dan PA sudah sejalan. Kedua instansi itu sama-sama memiliki tujuan menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Bondowoso.
"PA juga dituntut oleh pemerintah pusat untuk ikut serta dalam menyukseskan pencegahan pernikahan anak di bawah umur," ujar wanita yang karib dipanggil Laily itu.
Laily menegaskan, meski pihaknya berkomitmen menekan angka pernikahan dini, namun bukan berarti masyarakat dipersulit untuk memperoleh rekomendasi pengajuan dispensasi kawin.
"Kami berinovasi membuat sebuah aplikasi untuk mempermudah proses pengajuan para catin. Tahun ini, kami akan bekerja sama dengan Dinas Kominfo," katanya.
Diketahui, salah satu penyebab perkawinan anak di bawah umur yaitu terbatasnya akses pendidikan, layanan kesehatan reproduksi, dan kesehatan seksualitas.
Terbatasnya ruang untuk mengekspresikan diri bagi anak, juga menjadi salah satu faktor penyebab dan pemicu terjadinya pernikahan dini.
Selain itu, stigma masyarakat tentang anak perempuan yang belum menikah, serta interpretasi agama yang masih parsial, turut menjadi motivasi pernikahan dini.
Kekhawatiran orang tua akan terjadinya perbuatan zina oleh anaknya, masih menjadi pertimbangan penting untuk segera melangsungkan pernikahan.
Faktor lainnya, yaitu belum konsistennya regulasi tentang pemberian perlindungan terhadap anak, serta pola asuh anak dalam keluarga yang belum efektif.
Pemicu lain yang tidak kalah mendasar yaitu kemiskinan. Aspek ekonomi dan aspek kemanusiaan turut menjadi faktor kuat di balik terjadinya pernikahan dini. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?