Jangan Terjebak! Pastikan Pinjaman Online Anda Terdaftar di OJK untuk Menghindari Kerugian

Hingga saat ini, ada 97 perusahaan yang menyediakan layanan pindar atau pinjol resmi yang terdaftar di OJK.

09 Jan 2025 - 15:31
Jangan Terjebak! Pastikan Pinjaman Online Anda Terdaftar di OJK untuk Menghindari Kerugian
Foto gedung OJK Malang (foto: Istimewa)

Kabupaten Pasuruan, SJP — Perusahaan fintech yang menyediakan layanan pinjaman peer-to-peer (P2P), yang umumnya dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), wajib terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa pinjaman online resmi berizin OJK kini dikenal dengan istilah pinjaman daring (pindar).

"Hingga saat ini, ada 97 perusahaan yang menyediakan layanan pindar atau pinjol resmi yang terdaftar di OJK. Daftar perusahaan pinjol legal ini tidak mengalami perubahan sejak 29 Oktober 2024," ungkap Biger Adzanna Maghribi, Kepala OJK Malang, saat ditemui pada Kamis (9/1/2025).

Biger menghimbau masyarakat yang membutuhkan pinjaman untuk memilih penyelenggara fintech lending yang terdaftar secara resmi agar dapat menghindari risiko yang tidak diinginkan.

"Bagi yang ingin melakukan pinjaman online, silakan menghubungi nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157. Di sana, Anda dapat menemukan daftar aplikasi pinjaman online yang diawasi oleh OJK," tambahnya.

Mengenai suku bunga pada aplikasi pinjol, Biger menjelaskan bahwa OJK telah menetapkan suku bunga maksimum sebesar 0,3 persen per hari untuk pinjaman di bawah tenor 6 bulan. "Untuk pinjaman di atas 6 bulan, suku bunga yang ditentukan adalah 0,2 persen per hari," jelasnya.

Maka dari itu, Biger berharap masyarakat lebih berhati-hati dan teliti sebelum menggunakan layanan pinjaman online, terutama yang menawarkan bunga yang terlihat menggiurkan.

"Kami ingin mengingatkan semua lapisan masyarakat agar lebih waspada dan teliti sebelum menggunakan aplikasi pinjaman online, karena banyak aplikasi yang menetapkan bunga pinjaman di atas batas yang ditetapkan oleh OJK," tutup Biger. (*)

Editor : Danu S

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow