Angka Perceraian di Mojokerto Tembus 390 Kasus dalam 2 Bulan

Selain faktor ekonomi, faktor lain yang menjadi pemicu gugatan perceraian yaitu kehadiran orang ketiga, kecanduan judi online, hingga terjerat kasus narkoba

19 May 2025 - 10:33
Angka Perceraian di Mojokerto Tembus 390 Kasus dalam 2 Bulan
Warga sedang berada di depan kantor Pengadilan Agama (PA) Mojokerto. (Foto: Syaiful/SJP)

KOTA MOJOKERTO, SJP—Angka perceraian di Mojokerto masih cukup tinggi. Selama dua bulan terakhir, tercatat sedikitnya ada 390 perkara perceraian yang telah diputus Pengadilan Agama (PA) Mojokerto.

Panitera Muda Hukum PA Mojokerto, Farhan Hidayat mengungkapkan, sebagian besar alasan yang melatarbelakangi kasus perceraian di Mojokerto yaitu faktor ekonomi.

Dia menguraikan, di bulan Maret 2025, PA Mojokerto telah memutus sebanyak 260 perkara perceraian. Sementara pada April 2025, PA Mojokerto telah memutus 130 perkara perceraian.

“Data kami pada Maret sisa bulan lalu ada 320 kasus. Sementara data masuk ada 137 kasus. Yang telah diputus ada 260 kasus. Pada April data bulan lalu tercatat 197 kasus. Data masuk sebanyak 275 kasus. Yang telah diputus 130 kasus. Sebagian besar masalah ekonomi,” ungkapnya, Senin (19/5/2025).

Farhan menambahkan, selain faktor ekonomi, faktor lain yang menjadi pemicu gugatan perceraian yaitu kehadiran orang ketiga, kecanduan judi online, hingga terjerat kasus narkoba.

“Data dari Pengadilan Agama Mojokerto menyebutkan bahwa terdapat 844 pasutri yang mengajukan cerai dalam kurun waktu empat bulan belakangan,” bebernya.

Farhan menjelaskan, pihak istri menjadi yang paling banyak mengajukan gugatan cerai. Alasan utamanya karena suami tidak memberi nafkah lahir dan batin. Sehingga dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.

Sementara data yang dihimpun sejak Januari hingga April 2025, PA Mojokerto mencatat 1.186 permohonan perceraian. Dari jumlah itu, sebanyak 774 perkara diajukan oleh pihak istri. Sementara 412 perkara berasal dari pihak suami atau talak.

“Sudah 844 perkara diputus oleh hakim Pengadilan Agama Mojokerto. Sementara sisanya, yakni 342 perkara masih proses sidang hingga bulan Mei 2025 ini,” tandasnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow