Anak Umur 7 Tahun di Banyuwangi Diperkosa Tetangga
Kala itu, pelaku tiba-tiba masuk ke rumah korban, memperdayai dan memaksa korban untuk melayani aksi bejatnya. Usai kejadian, pelaku pergi meninggalkan lokasi.
Kabupaten Banyuwangi, SJP - Seorang anak berumur 7 tahun di Banyuwangi menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya berinisial MNA (19). MNA telah ditangkap anggota Polresta Banyuwangi dan tengah menjalani pemeriksaan di unit Renakta.
Pelaku dan korban bertetangga. Pemerkosaan terjadi pada Sabtu (23/9/2023). Dilakukan di rumah korban, saat kondisinya sepi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan saat kejadian korban di rumah hanya bersama adiknya. Kedua orang tuanya masih bekerja.
Kala itu, pelaku tiba-tiba masuk ke rumah korban, memperdayai dan memaksa korban untuk melayani aksi bejatnya. Usai kejadian, pelaku pergi meninggalkan lokasi.
"Aksi bejat itu terungkap setelah orang tua korban mendapati anaknya terlaku di bagian kelamin. Luka menyebabkan pendarahan," kata Agus, Selasa (26/9/2023).
Siswi kelas 1 Sekolah Dasar bahkan harus dilarikan ke RS Blambangan untuk menjalani perawatan. Ia juga trauma berat.
Awalnya, korban tak mengaku bahwa telah diperkosa. Ia mengaku luka di kelamin akibat dicakar kucing.
Namun setelah didesak, korban menceritakan hal kelam yang telah ia alami tersebut. Keluarga korban melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
"Pelaku diamankan beberapa jam setelah laporan tersebut," tambah Agus.
Terduga pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) atau (2) UURI 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?