Anak Gadis di Gresik Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri saat Rumah Sepi
Nasib malang menimpa seorang remaja putri asal Kabupaten gresik, Jawa Timur. Seusai ditinggal pergi sang ibu, remaja putri itu dirudapaksa ayah tirinya di dalam rumah.
GRESIK, SJP—Nasib malang menimpa seorang remaja putri berinisial SH (20), warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya berinisial HA (38) asal Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka .
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pelaku tega melakukan aksi keji itu terhadap korban saat ibu korban pergi menghadiri acara wisuda adik korban. Sehingga rumah hanya dihuni oleh korban dan pelaku.
Pelaku memanggil korban dan mengancam akan menyebarkan foto asusila miliknya jika menolak untuk melayani nafsu bejat pelaku. Ancaman tersebut disusul dengan tindakan kekerasan seksual berupa pemerkosaan.
"Modus pelaku adalah dengan mengancam menyebarkan foto asusila korban yang diduga didapatkan dari tipu muslihat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam hubungan keluarga, dan pelaku akan diproses hukum secara tegas," kata AKBP Rovan, Rabu (4/6/2025).
AKBP Rovan menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (31/5/2025). Mirisnya tersangka melakukan rudapaksa kepada korban sebanyak tiga kali dalam kurun waktu selama tiga jam.
Usai kejadian, pelaku kembali mengancam korban agar tidak melaporkan hal itu kepada siapa pun. Namun keesokan paginya, korban melarikan diri ke rumah neneknya dan mengungkapkan semua hal yang telah terjadi kepada dirinya.
Setelah mendengar pengakuan korban, kemarahan keluarga dan warga pun memuncak. Bahkan pelaku sempat mendapat tindakan anarkis sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Wringin Anom dan dibawa ke Mapolres Gresik.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain baju dan celana milik korban, sarung, dan handphone milik pelaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta," pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

