Aksi Kamisan Malang ke 107, Tuntut Hentikan Kekerasan Aparat
kekerasan aparat telah mencapai titik kritis dan harus segera dihentikan
KOTA MALANG, SJP - Komite Aksi Kamisan Malang kembali menggelar aksi damai yang ke-107 di depan Balai Kota Malang, Kamis (20/2/25), dengan mengusung tema "Saatnya Kita Katakan Cukup: Kekerasan Aparat".
Para peserta aksi, yang mengenakan pakaian serba hitam dan membawa payung hitam, menuntut penghentian tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap warga.
Joko Susilo, fasilitator Komite Aksi Kamisan, menyampaikan bahwa kekerasan aparat telah mencapai titik kritis dan harus segera dihentikan.
“Aparat yang seharusnya melindungi, kini justru sering melakukan kekerasan terhadap masyarakat. Aksi ini mengingatkan kita pada berbagai peristiwa kekerasan, seperti represivitas di Balai Kota Malang, penembakan di Papua, serta berbagai tindakan brutal aparat di Surabaya dan daerah lain," kata Joko, Kamis (20/2/2025).
Aksi Kamisan kali ini juga mengingatkan publik pada tragedi-tragedi besar, seperti Tragedi Kanjuruhan dan konflik agraria, yang menjadi bagian dari sejarah kekerasan aparat. Selain itu, aksi ini menjadi seruan agar kekerasan yang terjadi sejak era pra-reformasi tidak dilupakan.
Lebih jauh, aksi Kamisan juga mengkritik pembahasan RUU TNI-Polri yang sedang berlangsung. Banyak pihak khawatir bahwa jika disahkan, RUU tersebut akan memperburuk situasi dan memperkuat kekuasaan aparat.
"Kami menolak militerisme dan represivitas. Kami mendesak reformasi serius di tubuh TNI dan Polri," tegas Joko.
Aksi Kamisan yang berlangsung ini mendapat dukungan dari berbagai lembaga hukum, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang.
Koordinator YLBHI LBH pos Malang, Daniel Siagian, menegaskan, meskipun sering terjadi represi terhadap aksi-aksi seperti Kamisan, pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum untuk melindungi hak-hak peserta aksi.
"Ini adalah bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945. Aksi Kamisan adalah bentuk ekspresi bebas yang dilindungi oleh undang-undang," ujar Daniel.
Ia juga menambahkan bahwa LBH pos Malang berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hak-hak warga negara, termasuk kebebasan berekspresi, akan mendapatkan penegakan hukum.
Dengan terus berlangsungnya aksi ini, masyarakat sipil diharapkan tetap dapat bersuara menolak segala bentuk represivitas dan kekerasan aparat. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

