Ini Peringatan Komjak RI Soal Kasasi JPU Kejari Surabaya Atas Putusan Bebas GRT

Komjak dalam kunjungan ini ke Kejaksaan Negeri Surabaya dalam upaya dukung kasasi ini bisa optimal menyusun isi memory yang diajukan ke mahkamah agung ingatkan batas waktu agar tidak terlewat dari 14 hari setelah dibacakan putusan bebas terhadap terdakwa GregoriusRonald Tannur.

31 Jul 2024 - 21:15
Ini Peringatan Komjak RI Soal Kasasi JPU Kejari Surabaya Atas Putusan Bebas GRT
Tiga tim supervisi Komjak RI kunjungan ke Kejari Surabaya dukung upaya Kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. (Foto: Jefri Yulianto/SJP)
Ini Peringatan Komjak RI Soal Kasasi JPU Kejari Surabaya Atas Putusan Bebas GRT
Ini Peringatan Komjak RI Soal Kasasi JPU Kejari Surabaya Atas Putusan Bebas GRT

Surabaya, SJP - Tim Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia ingatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya untuk segera melengkapi memory Kasasi, agar tidak lewat batas waktu 14 hari ditentukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/7).

Kedatangan Komjak RI sebagai lembaga pengawas eksternal fokus terkait vonis ketua majelis hakim pada putusan perkara nomer 454/Pid.B/2024/PN Sby, dinyatakan bebas oleh Hakim Erintuah Damanik selaku ketua majelis pada persidangan atas kasus terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT).

Disampaikan anggota Komjak RI, Heffinur didampingi Diah Srikanti dan Andi Nurwinah yang juga sebagai komisioner menyatakan, pertama, selain juga dalam rangka evaluasi secara komprehensif putusan bebas kepada terdakwa GRT dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Pihaknya juga sekaligus dalam tugas sebagai supervisi tindak lanjut dari beberapa ada laporan pengaduan (Lapdu) di wilayah hukum Kejaksaan Jatim.

Kedua, sebutnya, seperti diketahui bersama atas putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, telah timbulkan berbagai reaksi di masyarakat dan sorotan publik di berbagai media cetak, elektronik dan online.

Disinggung apakah terdapat kelemahan dalam sistem peradilan pidana yang perlu diperbaiki, Heffinur menjawab.

"Saya kira ndak ada sistem peradilan pidana ini. Sebab, yang kita lihat utama adalah sudah diterimanya alat bukti seperti CCTV maupun keterangan saksi, terdakwa, surat dan bukti petunjuk sudah maksimal semua tidak ada perbantahan," bebernya.

Untuk itu, Komjak dalam kunjungan ini ke Kejaksaan Negeri Surabaya dalam upaya mendukung kasasi ini bisa optimal menyusun isi memory yang diajukan ke mahkamah agung (MA), setelah dalam pertimbangan hakim dalam salinan putusan bebas yang diberikan kepada terdakwa.

"Tadi kami sudah pelajari hasil salinan putusan hakim dinyatakan bebas. Kemudian langkah pentingnya adalah terkait materi dalam memory kasasi yang diajukan harus maksimal sesuai bukti formil dan materil dengan sempat dilakukan ekspose bersama tim kejaksaan negeri Surabaya," ujarnya.

Yang jelas, sambung Heffinur, terkait kedatangannya dalam rangka dukungan upaya kasasi yang diajukan Kejari Surabaya dalam hal ini penuntut umum oleh jaksa sudah maksimal dalam tuntutan seperti alat bukti CCTV, keterangan terdakwa, saksi dan surat maupun petunjuk cukup maksimal segera dilengkapi dalam pembuatan memory kasasi.

"Oleh karna itu, jangan sampai lewat waktunya," tandas Heffinur mengingatkan Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan.

Diberitakan sebelumnya, mengingat dalam tuntutannya, JPU telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. 

Dalam tuntutan penuntut umum juga disebutkan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana Pasal 338 KUHP dalam Dakwaan Alternative Kesatu Penuntut Umum.

Atas dasar itu, JPU telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan segera menuangkan kritis surat melalui memory kasasi yang diajukan ke Mahkmah Agung.

"Tadi sudah kami dapat masukan dalam pembahasan bersama Kasipidum, anggota komisioner kejaksaan. Ada beberapa masukan yang akan dituangkan dalam isi surat memory kasasi yang kami ajukan," urainya.

Menurut Kajari, wajib hukumnya untuk lalukan kasasi, dan lebih penting lagi bagi masyarakat disampaikannya jangan ragu terkait dalam kasus ini.

"Dan kasasi akan kami uji sampai tingkat Mahkamah Agung terkiat kasus pidana ini" cetusnya.

Tepatnya, batas waktu yang diberikan PN Surabaya 14 hari itu, sambung Kajari, pada kemungkinan hari ke12 dan itu strategi untuk pembuatan dan menyusun secara maksimal atas putusan. 

"Kami juga akan tuangkan dan kritisi terhadap pertimbangan yang diberikan hakim. Wajib Kasasi intinya," tutup Joko menutup wawancara media. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow