Ajak Warga Bawean Perangi Rokok Ilegal, Pemkab Gresik Beber Ciri-ciri Fisik
Melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui tentang apa itu rokok ilegal dan apa kerugian yang ditimbulkan. Dari sini, diharapkan informasi tersebut bisa menyebar di masyarakat dengan masif. Sehingga Pulau Bawean menjadi wilayah dengan zero peredaran rokok ilegal.
Kabupaten Gresik, SJP - Pemerintah Kabupaten Gresik tidak berhenti dalam perang melawan rokok ilegal. Salah satu upaya yang ditempuh, adalah melalui kegiatan sosialisasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kegiatan sosialisasi kali ini menyasar dua wilayah di Pulau Bawean, yakni Aula Ponpes Mambaul Falah di Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak dan Balai Desa Pudakit Barat, Kecamatan Sangkapura. Dua kegiatan tersebut, mengundang masyarakat sekitar baik tokoh masyarakat maupun para pedagang toko kelontong.
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menekankan kembali tentang pentingnya rokok bercukai dalam bidang pajak dan penggunaannya. Kepada peserta, dia memberikan penjelasan singkat mengenai ciri-ciri fisik rokok ilegal.
"Rokok ilegal ini dijual murah, tanpa pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu. Dikatakan ilegal karena rokok-rokok ini tidak membayarkan pajak kepada pemerintah. Padahal pajak cukai yang diambil dari pita cukai, pada akhirnya dikembalikan lagi kepada masyarakat. Jadi, panjenengan jangan membeli atau menjual rokok ilegal," ujarnya.
Dijelaskan, Kabupaten Gresik juga mendapatkan bagian dari DBHCHT. Penggunaannya dipastikan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk berbagai pelayanan. Seperti layanan kesehatan, Universal Health Coverage (UHC), bantuan sosial kepada masyarakat tidak mampu, hingga pelatihan kerja bagi generasi muda.
"Program-program ini, bisa dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat Pulau Bawean. Karenanya, pastikan hanya membeli dan menjual rokok yang berpita cukai resmi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Suprapto menambahkan, sosialisasi ini merupakan kesempatan untuk saling memberi informasi terkait peredaran rokok ilegal.
“Biasanya rokok ilegal itu tidak ada tulisan pabrik rokok atau tidak dilengkapi pita cukai. Ini yang harus diwaspadai bagi pedagang dalam mencegah peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Piihaknya berharap sepulang dari sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui tentang apa itu rokok ilegal dan apa kerugian yang ditimbulkan. Dari sini, diharapkan informasi tersebut bisa menyebar di masyarakat dengan masif. Sehingga Pulau Bawean menjadi wilayah dengan zero peredaran rokok ilegal. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?