Dua Pelaku Penjambretan Dibekuk Polisi, Satu Diantaranya Baru Bebas 'Ngandang'

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono mengatakan, kedua pelaku asal Kecamatan Rungkut, Surabaya itu mengintai mangsanya di tempat parkir salon kecantikan Jalan Empunala, Sabtu (11/5) lalu.

14 May 2024 - 18:30
Dua Pelaku Penjambretan Dibekuk Polisi, Satu Diantaranya Baru Bebas 'Ngandang'
Tampak kedua pelaku saat ditunjukkan dengan awal media beserta barang bukti. (Oky/SJP)

Kota Mojokerto, SJP - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Benteng Pancasila, beberapa waktu lalu.

Pihaknya berhasil mengamankan 2 pelaku yakni inisial AL (25) serta AS (23) yang baru 6 jam bebas dari Lapas Lowokwaru Malang.

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono mengatakan, kedua pelaku asal Kecamatan Rungkut, Surabaya itu mengintai mangsanya di tempat parkir salon kecantikan Jalan Empunala, Sabtu (11/5) lalu.

"Kalau tersangka AS ini sebelumnya sudah bebas jam 11 siang dari LP Malang. Dan dia nekat melakukan aksi menjambret jam 17.00 di Kota Mojokerto," ujarnya, Selasa (14/05) sore.

Kompol Supriyono menuturkan, saat kejadian berlangsung Sabtu sore itu sekitar pukul 17.00 WIB, korban inisial KAV (20) keluar dari salon kecantikan tersebut.

Wanita asal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto itu mengendarai sepeda motor sendirian di Jalan Benteng Pancasila menuju sebuah toko tas.

"Korban berkendara sambil mengoperasikan ponsel Iphone 11 untuk mencari lokasi toko tas menggunakan Google Maps. Tanpa disengaja, AS dan AL membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy curian dan seketika langsung menjambret korban," terangnya.

Kompol Supriyono menambahkan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dari korban dan berhasil membekuk dua tersangka di dua tempat kos berbeda.

"Kita mengamankan AL di kamar kost nya Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Minggu (12/05) sekitar pukul 00.30 WIB. Kemudian, tersangka AS juga berhasil diamankan sekitar pukul 01.00 WIB," lanjutnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, Kompol Supriyono menyebut, AL & AS sudah melakukan aksi serupa terdiri 4 kali di Kota Malang, serta 2 kali di wilayah Sidoarjo & Surabaya.

"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti iphone 11 milik korban, serta sepeda motor Honda Scoopy dan pakaian yang digunakan AS dan AL ketika menjambret. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow