Acungkan Clurit Karena Cemburu Buta, Pria Jember Mendekam di Penjara

Pria beristri itu diamankan polisi karena mengancam seorang janda berinisial E (36) warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, dengan mengacungkan dua celurit sekaligus.

07 Aug 2024 - 18:45
Acungkan Clurit Karena Cemburu Buta, Pria Jember Mendekam di Penjara
Kanit Pidana Umum Polres Jember Ipda Hari Sasono. (Ulum/SJP)

Kabupaten Jember, SJP - Pria berinisial V (31) asal Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember diringkus Tim Kalong Resmob Kota 1 di rumah seorang warga di Jalan Melati Gang 11, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Jember.

Pria beristri itu diamankan polisi karena mengancam seorang janda berinisial E (36) warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, dengan mengacungkan dua celurit sekaligus.

Karena pelaku cemburu, janda yang notabene selingkuhannya itu punya cowok lain yang jadi pacarnya.

Terkait aksi pelaku itu, kini V harus mendekam di sel Mapolres Jember untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Jadi pelaku V itu saat kejadian sedang dalam kondisi setengah mabuk. Kemudian mendapat informasi jika ceweknya (selingkuhannya) punya cowok lain," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono saat dikonfirmasi di Mapolres, Rabu 7 Agustus 2024.

Karena kondisi emosi diduga karena pengaruh miras dan rasa cemburu. Pelaku V mendatangi korban yang saat itu berada di rumah temannya.

"TKP lokasinya di depan rumah teman korban. Saat itu terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Kemudian karena tidak terima, pelaku mengacungkan dua celurit yang dibawanya ke arah korban. Beruntung ada anggota yang sedang patroli dan langsung meringkus pelaku," jelasnya.

"Selanjutnya pelaku diamankan, dan langsung dibawa ke Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan," sambungnya.

Terkait kasus tersebut, lebih lanjut kata Harry, pelaku terancam dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang No 12 tahun 1951.

"Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun," ujarnya.

"Terkait kasus ini, adalah persoalan asmara. Antara pelaku dan korban sudah berhubungan cukup lama. Sedangkan statusnya untuk si pelaku ini sudah punya istri, kemudian untuk korban ini berstatus janda dan baru punya pacar lagi. Saat kejadian, ada pelaku, korban, dan seorang saksi," sambungnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow