Upaya KSDAE Satwa Dilindungi, BKSDA Jatim Pulangkan Orang Utan ke Habitat di Pulau Kalimantan

Pemulangan satwa dilindungi itu adalah upaya BKSDA Jatim dalam hal memberikan edukasi kepada masyarakat. Bahwa satwa liar punya peran dalam ekosistem alam yang saling berkesinambungan.

23 Sep 2023 - 00:45
Upaya KSDAE Satwa Dilindungi, BKSDA Jatim Pulangkan Orang Utan ke Habitat di Pulau Kalimantan
Satwa dilindungi jenis Orang Utan Kalimantan (Ponggo pygmaeus wurmbii) ke ke habitatnya di Pulau Kalimantan oleh BKSDA Jatim..

Surabaya, SJP - Kepala Balai Besar KSDA Jatim, Nur Patria Kurniawan pulangkan kembali terkait satwa liar jenis orang utan Kalimantan (Ponggo pygmaeus wurmbii) ke habitatnya di Pulau Kalimantan.

"Langkah ini adalah salah satu upaya pelestarian satwa liar dalam rangka penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE)," jelasnya, Jumat (21/9/2023).

Menurutnya, ccccccc

Sedangkan terkait tindak perdagangan dan penyelundupan satwa liar secara liar adalah melanggar undang-undang dan dapat dijatuhi sanksi pidana.

Terkait pengungkapan penyelundupan orang utan Kalimantan wurmbii diungkap, kata Nur juga sudah dilakukan penegakkan hukum pihak kepolisian oleh tim Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Jumat 23 Juni 2023 di wilayah hukum jajaran melalui Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

Disebutkan juga saat usai diselamatkan, satwa dilindungi tersebut oleh pihak Ditreskrimsus Polda Jatim menitipkanorang utan Kalimantan itu ke BKSDA Jatim.

“Saat penangkapan terjadi, jenis satwa dilindungi orang utan asal Kalimantan itu dikirim dari Banjarmasin Kalsel ke Surabaya tanpa dilengkapi dokumen," terangnya.

Dijelaskan Nur, saat dititipkan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, orang utan Kalimantan itu dalam kondisi sehat, dan diketahui habitat alaminya berada di wilayah hutan Kalimantan Tengah dan barat daya.

Selanjutnya, dalam kaitan kasus penangkapan satwa dilindungi, lanjut Nur mengulas sudah dilakukan oleh tim Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Jumat 23 Juni 2023 dilakukan di wilayah hukum kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

"Usai diselamatkan, kemudian Ditreskrimsus Polda Jatim menitipkan orang utan Kalimantan itu ke BKSDA Jatim," terangnya.

Sementara Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat membenarkan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan (FF) sebagai tersangka sejak Selasa (12/9/2023).

"Kini perkaranya sedang berjalan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," jelasnya.

Dibeberkan Kasubdit Tipidter, untuk pengungkapan kasus penyelundupan satwa liar ini berawal dari informasi terkait penjualan satwa dilindungi yang berada di Jalan Laksda M. Nasir, Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.

“Saat itu, pelaku FF mengirim orang utan Kalimantan lewat jalur laut. Dengan menutup kandang menggunakan kain cokelat,” ulasnya.

Atas perbuatan pelaku dijerat hukum ancaman pidana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Udang-Undang. (*)

Editor : Noordin

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow