5 Anggota DPR Dinonaktifkan Imbas Demo, Gaji Tetap Mengalir?
Gelombang demo di DPR berujung pada penonaktifan lima anggota dewan dari partai mereka. Meski demikian, aturan hukum memastikan hak gaji dan tunjangan masih tetap mengalir.
JAKARTA, SJP – Gelombang demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR RI pada 25–29 Agustus 2025 meninggalkan jejak panjang. Isu kenaikan tunjangan dewan bukan hanya memicu kemarahan publik dan bentrokan, tetapi juga menyeret nama sejumlah anggota DPR ke jurang sanksi partai.
Setidaknya lima anggota DPR dinonaktifkan karena ucapan maupun sikap mereka dianggap memperburuk situasi. Ironisnya, meski status politik goyah, hak gaji mereka ternyata tetap berjalan.
Siapa Saja yang Dinonaktifkan?
Nama pertama yang terseret adalah Ahmad Sahroni. Politisi flamboyan Partai NasDem ini langsung menuai sorotan setelah pernyataannya soal tunjangan DPR viral di tengah situasi ekonomi rakyat yang kian tertekan. Ucapannya dianggap tidak sensitif, membuat partai segera menonaktifkannya. Kursinya di DPR masih menunggu mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), namun untuk sementara ia kehilangan fasilitas dan kewenangan legislator.
Senada dengan Sahroni, artis sekaligus politisi Nafa Urbach juga terkena getahnya. Komentarnya yang dianggap meremehkan keresahan rakyat di momen panas demonstrasi membuat NasDem tak punya pilihan lain selain mencabut status aktifnya. Keputusan ini diambil bukan hanya untuk menjaga citra partai, tetapi juga meredam kemarahan publik terhadap selebriti politik yang dinilai abai pada sensitivitas rakyat.
Dari Partai Amanat Nasional (PAN), dua nama komedian-politisi ikut terseret. Eko Patrio menjadi bahan perbincangan luas setelah terekam berjoget dalam Sidang Tahunan MPR, saat suasana negara justru sedang bergolak. Tidak lama berselang, giliran Uya Kuya yang viral dengan aksi serupa. PAN mengambil langkah cepat: keduanya dinonaktifkan demi menjaga marwah lembaga legislatif yang seharusnya dijaga dengan keseriusan, bukan hiburan panggung.
Satu nama terakhir datang dari Partai Golkar, yakni Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI. Ucapannya mengenai tunjangan DPR langsung menyulut emosi publik. Meski sempat melakukan klarifikasi, kemarahan terlanjur membesar. Golkar akhirnya menjatuhkan sanksi tegas dengan menonaktifkannya. Sebagai pejabat senior, langkah ini dipandang perlu untuk mengembalikan wibawa partai.
Gaji Masih Tetap Mengalir
Pertanyaan besar pun muncul: apakah penonaktifan berarti lima anggota dewan ini berhenti menerima gaji? Jawabannya: tidak.
Berdasarkan Undang-Undang MD3 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, penonaktifan oleh partai politik tidak otomatis mencabut status keanggotaan parlemen. Selama belum ada keputusan PAW atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, mereka tetap tercatat sebagai anggota DPR aktif.
Artinya, semua hak keuangan masih mengalir. Mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras. Ditambah lagi, periode 2024–2029 juga memberikan fasilitas tunjangan rumah sebagai pengganti rumah jabatan.
Dengan kata lain, meski dinonaktifkan dan kehilangan peran politik di partai, status legislator mereka masih melekat dan begitu pula seluruh hak finansialnya. (**)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber: Beritasatu.com
What's Your Reaction?

