4.502 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati Bondowoso: Ini Awal Pengabdian, Bukan Akhir Perjuangan
Pemkab Bondowoso menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 kepada 4.502 pegawai. Bupati Abdul Hamid Wahid menegaskan status ini bersifat transisi, perpanjangan kontrak bergantung pada kinerja, serta melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
BONDOWOSO, SJP – Pemerintah Kabupaten Bondowoso secara resmi menyerahkan petikan Keputusan Bupati tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 kepada 4.502 pegawai di lingkungan Pemkab Bondowoso, Senin (29/12/2025).
Penyerahan dilakukan dalam apel resmi yang dipimpin langsung Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, dan dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, jajaran kepala perangkat daerah, camat, serta ribuan PPPK paruh waktu yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Dalam apel tersebut, Abdul Hamid Wahid menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK paruh waktu yang hari itu resmi bergabung sebagai bagian dari keluarga besar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bondowoso.
“Momentum ini tentu menjadi hari yang membahagiakan. Sejak hari ini saudara-saudara resmi menjadi bagian dari ASN Pemerintah Kabupaten Bondowoso, setelah melalui tahapan panjang dan tidak mudah,” kata Abdul Hamid.
Meski demikian, bupati menegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan transisi, bukan tujuan akhir. Kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung dari kebijakan nasional dalam rangka penataan dan penyelesaian tenaga non-ASN secara bertahap sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Tujuannya adalah memberikan kepastian status kerja, menjaga kesinambungan pelayanan publik, sekaligus tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” tegas bupati yang karib disapa Ra Hamid ini di Alun-alun Raden Bagus Assra.
Ra Hamid juga mengingatkan, perpanjangan perjanjian kerja PPPK paruh waktu tidak bersifat otomatis, melainkan sangat ditentukan oleh kinerja, kedisiplinan, serta integritas masing-masing pegawai.
“Kinerja saudara hari ini akan menentukan keberlanjutan nasib saudara di masa depan. Oleh karena itu, bekerjalah dengan sungguh-sungguh, tingkatkan kompetensi, dan tunjukkan tanggung jawab sebagai pelayan publik,” ujarnya.
Di hadapan jajaran kepala perangkat daerah, bupati juga memberikan peringatan tegas agar seluruh OPD patuh terhadap ketentuan Undang-Undang ASN, khususnya larangan pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN dengan sebutan apa pun.
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan menimbulkan konsekuensi hukum dan administrasi. Pengelolaan kepegawaian ke depan harus profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis sistem merit,” tandasnya.
Kepada para PPPK paruh waktu, orang nomor satu di Bumi Ki Ronggo ini berpesan agar tidak putus asa dan terus meningkatkan kapasitas diri. Ia mendorong mereka yang memenuhi syarat untuk berani mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK jalur normal secara terbuka dan adil.
“Status hari ini adalah bagian dari proses, bukan akhir perjuangan. Teruslah belajar, jaga integritas, dan buktikan bahwa saudara layak menjadi ASN yang profesional,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

