Polres Jember Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Lansia Dikubur di Hutan Jati
Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat jelaskan bahwa tiga terduga pelaku bunuh lansia tersebut karena ingin kuasai hartanya
Kabupaten Jember SJP - Tim Satreskrim Polres Jember tangkap tiga terduga pelaku pembunuhan lansia bernama Abdul Jalal (70) yang ditemukan terkubur di pinggir hutan jati di Dusun Watukebo Desa Andongsari Ambulu Jember, pada Minggu (14/1/2024) lalu.
Mereka adalah tetangga korban yakni Ahmad Fitriyanto, Kelvin Ramadan Yanto dan Khoirul Anwar.
Polisi amankan terduga pelaku dari dua lokasi berbeda, dimana KA diamankan terlebih dahulu di rumahnya, dan AF serta KR diamankan dari lokasi pelariannya di pulau dewata, Bali.
Terkait kasus ini, Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat, kepada wartawan menyatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Jember, ketiga pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda untuk habisi korbannya.
"Otak dari pembunuhan terhadap AJ (Abdul Jalal) adalah AF yang juga tetangga korban, dengan cara dicekik terlebih dahulu, dan dianiaya sebelum akhirnya dikubur di pinggir hutan jati," kata Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat.
Kapolres menjelaskan bahwa motif dari pelaku adalah untuk menguasai harta korban untuk foya-foya.
AF ajak kedua temannya, yakni KR dan KA, untuk menjalankan aksinya.
"AF mengajak kedua pelaku lainnya, dimana AF terlebih dahulu membujuk korban, untuk diajak keluar dari rumahnya, kemudian berjarak sekitar 300 meter dari rumah korban, AF merayu korban, kemudian mencekik lehernya, sedangkan KR dan KA memengangi tangan dan kaki korban, hingga korban kehabisan nafas dan pingsan," jelas Kapolres.
Saat korban pingsan, para pelaku mencari uang milik korban, dan menemukan yang Rp 65 ribu di saku korban.
Karena merasa kurang puas, pelaku kembali menginjak-injak korban yang sudah pingsan hingga korban meninggal dunia.
"Setelah korban meninggal dunia, pelaku membawa korban untuk dikubur dengan menyeberangi sungai, dimana jarak TKP pertama dengan tempat pelaku mengubur korban, sekitar 100 meter, " jelasnya.
Pelaku yang tidak puas kembali ke rumah korban, dan mengambil 1 ekor kambing betina, yang kemudian dijual oleh para pelaku dengan laku sebesar Rp 1,2 juta.
"Setelah itu, keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi rumah korban, dan mengambil seekor kambing lagi, dan dijual laku Rp 1,5 juta," beber AKBP. Moh. Nurhidayat.
Ia juga sampaikan terima kasih kepada masyarakat sekitar tempat tinggal korban, yang telah membantu kelancaran petugas saat melakukan penyelidikan.
Terungkapnya kasus ini juga setelah ada salah satu warga yang melihat AF masuk ke rumah pelaku sebelum pelaku ditemukan meninggal dunia.
"Dengan tertangkapnya 3 pelaku, kasus ini sudah clear, karena memang hanya ada tiga pelaku saja, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 39, 38, 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sepasang sandal jepit milik korban, 2 buah jaket milik pelaku yang masih ada bercak darah kering, serta barang bukti lainnya. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?