2024 Mendatang, Dishub Kota Batu Kehilangan Miliaran Uang Retribusi

Hal itu dikarenakan harus menyesuaikan dengan terbitnya undang-undang Nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023.

17 Nov 2023 - 13:15
2024 Mendatang, Dishub Kota Batu Kehilangan Miliaran Uang Retribusi
Titik Area Parkir Alun-alun Kota Batu (SJP)

Kota Batu, SJP - Regulasi penghapusan retribusi yang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang akan membuat Dishub Kota Batu kehilangan potensi ratusan juta rupiah yang tercatat sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Pasalnya, tiga jenis retribusi yang akan segera digratiskan per 1 Januari 2024 meliputi retribusi trayek, retribusi terminal dan retribusi uji KIR.

Sekretaris Dishub Kota Batu Sri Yunani membenarkan hal tersebut, karena harus menyesuaikan dengan terbitnya undang-undang Nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023. 

"UU itu berisikan tentang ketentuan umum pajak dan retribusi Daerah. Untuk sektor perhubungan ada tiga jenis retribusi daerah yang tidak boleh dipungut per 1 Januari 2024, yakni retribusi trayek, retribusi terminal dan retribusi uji KIR,” ungkapnya Jumat (17/11/2023). 

Disinggung terkait potensi jumlah nominal yang akan hangus, ia mencontohkan akan kehilangan sekitar Rp 1,5 miliar untuk retribusi uji KIR meskipun pembangunan gedung fasum tersebut baru saja diresmikan beberapa waktu lalu.

Kemudian retribusi trayek angkutan kecil sekitar Rp 5 juta dalam satu tahun dikalikan 300 angkot, sedangkan retribusi terminal tidak ada karena terminal Batu dipegang oleh Pemprov Jatim.

“Untuk itu kami akan memaksimalkan retribusi lainnya. Misalnya meningkatkan retribusi parkir dengan cara membangun gedung parkir bertingkat. Sehingga pendapatan dari sektor retribusi parkir, dapat menggantikan sumber pendapatan yang hilang itu. Rencananya gedung parkir bertingkat berlokasi di Jalan Kartini Kota Batu,” paparnya.

Sementara itu Kepala BKAD M. Chori, pihaknya akan segera menindaklanjuti aturan tersebut. 

“Terkait UU HKPD, Pemda harus menindaklanjuti itu, yakni melakukan perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang saat ini sedang di siapkan Bappenda. Jika ingin memanfaatkan sisa waktu yang ada maka Dishub harus segera beroperasi agar balai uji KIR bisa menambah PAD,” tandasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow