1.177 APK Parpol Dimusnahkan Bawaslu Batu
Pemusnahan APK ini dilakukan berdasarkan Perbawaslu nomor 20 tahun 2018. Terlebih Kota Batu juga tidak termasuk dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga alat bukti bisa dimusnahkan.
Kota Batu, SJP - Rampung menyelesaikan tugas dimasa Pilpres dan Pileg, Bawaslu Kota Batu melakukan pemusnahan 1.177 Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah melakukan pelanggaran administrasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu Mardiono mengatakan pada Sabtu (30/3/2024) bahwa 1.177 APK tersebut merupakan hasil dari tiga kali penertiban.
"Yang penertiban pertama ada 307, lalu kedua ada 580, dan ketiga ada 291. Ini bisa saja berkurang karena apabila ada parpol yang melakukan perbaikan maka juga kami persilahkan, namun untuk catatan umum sudah segitu," ungkapnya.
Lebih lanjut, pemusnahan APK ini dilakukan berdasarkan Perbawaslu nomor 20 tahun 2018. Terlebih Kota Batu juga tidak termasuk dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga alat bukti bisa dimusnahkan.
Senada, Ketua Bawaslu Supriyanto menambahkan pemusnahan APK di Bawaslu dilakukan juga karena Dinkes Batu yang telah mengirimkan surat potensi penambahan sarang nyamuk Aedes Aegypti yang memicu penyakit demam berdarah.
"Jadi langsung kami kerjasamakan dengan DLH Kota Batu untuk dimusnahkan di TPA Tlekung. Kalau dibakar disini juga tidak memungkinkan," imbuhnya.
Ia juga menegaskan sebelum dilakukan pemusnahan, pihak Bawaslu juga telah melakukan koordinasi dengan parpol dan masyarakat apabila hendak memanfaatkan APK yang disita oleh Bawaslu.
Peringatan dan koordinasi tersebut dilakukan pada 26 sampai 28 Maret dan setelah melewati jangka waktu yang ditentukan maka dilakukan pemusnahan. (*)
Editor: Rizqi ArdianĀ
What's Your Reaction?