Warga Mojokerto Ditangkap Polisi karena Jual Pertalite di Pom Mini
Pelaku memodifikasi mobil Grand Max yang didalamnya berisi drum tangki dan jeriken untuk menimbun BBM di sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Mojokerto
MOJOKERTO, SJP—Pria berinisial AS (41) di Mojokerto harus berurusan dengan polisi karena diduga menyalahgunakan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto itu memodifikasi mobil Grand Max dengan nomor polisi (nopol) S 1469 PR yang di dalamnya berisi drum tangki dan jeriken untuk menimbun BBM di sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Mojokerto.
"Cara pelaku ini menampung pertalite ke dalam tangki berukuran besar yang dimodifikasi di dalam mobil. BBM kemudian disalurkan ke jeriken menggunakan pompa listrik," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Mangasi Pether, Senin (19/5/2025).
Aksi pelaku membuat warga curiga dengan aktivitasnya. Hingga akhirnya warga melaporkan kecurigaan itu ke polisi. Setelah mendapat informasi, polisi segera mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengintaian.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Desa Pungging, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (26/4/2025) lalu sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu, pelaku kepergok polisi sedang melakukan pemindahan BBM bersubsidi jenis pertalite dari tangki mobil ke dalam jeriken menggunakan pompa.
Di dalam mobil Grand Max itu ditemukan lima drum. Tiga di antaranya berisi BBM bersubsidi jenis pertalite dengan total 150 liter. Sementara dua drum lainnya masih dalam keadaan kosong.
Untuk mengelabui petugas SPBU, pelaku membeli BBM bersubsidi menggunakan barcode-nya sendiri dan mengisi tangki mobilnya dengan penuh.
Pelaku membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan harga Rp10 ribu per liter. Kemudian pelaku menjualnya kembali di pom mini miliknya seharga Rp12 ribu per liter.
“Pelaku sudah tersangka, dan barang bukti langsung diamankan. Pelaku dipersangkakan Pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi,” ujar Ipda Mangasi. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

