Warga Berperan Ungkap Peredaran Sabu di Dampit Malang, Polisi Kembangkan Jaringan

Seorang pria di Dampit ditangkap Satresnarkoba Polres Malang atas dugaan mengedarkan sabu, berkat laporan warga dan pengembangan penyelidikan polisi.

15 Dec 2025 - 22:15
Warga Berperan Ungkap Peredaran Sabu di Dampit Malang, Polisi Kembangkan Jaringan
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku pengedar sabu di Dampit Malang. (Foto : Humaspolres Malang for SJP)

MALANG, SJP – Peran aktif masyarakat kembali menjadi kunci dalam upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Malang. Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat peredaran sabu di Kecamatan Dampit, setelah menerima laporan dari warga setempat.

Pria berinisial KM (41), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, ditangkap di kediamannya di Dusun Crabaan, Selasa (9/12/2025), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, laporan warga menjadi pintu masuk aparat dalam mengungkap kasus ini. Setelah dilakukan pemantauan dan pendalaman, petugas langsung melakukan penindakan.

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan tertutup. Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar AKP Bambang, Senin (15/12/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan tiga poket sabu dengan berat total 2,73 gram, berikut sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip, alat sekrop, tas kecil, serta dua telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga mengedarkan sabu secara terbatas di wilayah Dampit dan sekitarnya. Barang haram tersebut dijual dalam paket kecil dengan harga ratusan ribu rupiah per poket.

“Tersangka mengaku menjual sabu secara eceran. Keuntungan yang diperoleh tidak besar, namun aktivitas ini jelas merusak dan membahayakan masyarakat,” kata AKP Bambang.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Malang masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri asal sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

“Kami masih mendalami alur perolehan barang dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Peran masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, KM dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Tersangka kini menjalani penahanan di Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow