Wali Kota dan Sekda Kota Surabaya Naik Haji, Pemkot Segera Siapkan Pelaksana Harian
Eri Cahyadi dijadwalkan berangkat haji pada 19 Mei 2026 yang kemudian disusul Sekda Surabaya beberapa waktu kemudian, hal itu membuat Pemkot harus segera menyiapkan pengganti sementara dua posisi penting sekaligus.
SURABAYA, SJP - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam waktu dekat harus segera menyiapkan pelaksana harian (Plh) menyusul keberangkatan Wali Kota Eri Cahyadi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya, Lilik Arijanto, yang sama-sama akan menunaikan ibadah haji tahun ini.
Situasi tersebut menjadi sorotan karena dua pejabat tertinggi di lingkungan Pemkot Surabaya dipastikan menjalani cuti dalam waktu yang berdekatan. Hingga kini, Pemkot juga belum menentukan siapa pejabat yang akan mengisi posisi pelaksana harian selama keduanya berada di Tanah Suci.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, Eddy Christijanto membenarkan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan resmi terkait penunjukan Plh wali kota maupun sekda.
“Pak Sekda kan haji juga. Jadi belum (penunjukan Plh wali kota dan sekda Surabaya),” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (7/5/2026).
Eddy menjelaskan, Wali Kota Eri Cahyadi dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci bersama istrinya, Rini Indriyani, pada 19 Mei 2026 mendatang. Namun keberangkatan Eri disebut menggunakan jalur haji khusus sehingga teknis keberangkatannya masih belum dipastikan melalui Asrama Haji Embarkasi Surabaya atau tidak.
"Iya, berangkat sama istri. Kalau berangkat dari Asrama Haji, itu belum tahu karena haji khusus," katanya.
Sementara itu, Sekda Surabaya Lilik Arijanto juga dipastikan berangkat haji tahun ini, meski jadwal keberangkatannya berbeda dengan Wali Kota Eri Cahyadi.
“Beda. Pak Wali berangkat dulu, baru Pak Sekda,” pungkas Eddy.
Kondisi tersebut membuat Pemkot Surabaya harus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal selama wali kota dan Sekda berada di luar negeri. Terlebih, posisi Sekda selama ini memegang peran penting dalam mengoordinasikan administrasi dan birokrasi pemerintahan sehari-hari.
Meski demikian, secara regulasi sebenarnya sudah terdapat mekanisme pengganti sementara ketika kepala daerah menjalankan cuti atau berhalangan sementara. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ketika wali kota menjalani cuti, maka tugas kepala daerah dijalankan oleh wakil wali kota sebagai pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh). Artinya, selama Eri Cahyadi menjalankan ibadah haji, maka tugas wali kota akan dijalankan oleh Armuji sebagai wakil kepala daerah. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

