Walhi Jatim Desak Presiden Prabowo Usut Dugaan Korupsi Izin HGB di Laut Sidoarjo

Menurut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, penerbitan HGB seluas 656 hektare itu penuh kejanggalan

24 Jan 2025 - 13:28
Walhi Jatim Desak Presiden Prabowo Usut Dugaan Korupsi Izin HGB di Laut Sidoarjo
Jajaran Forkopimda Sidoarjo saat melakukan inspeksi lapangan terkait sertifikat hak guna bangunan atau HGB seluas 656 hektare di laut Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 23 Januari 2025. (Beritasatu.com)

SIDOARJO, SJP – Adanya temuan hak guna bangunan (HGB) di perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo yang berbatasan langsung dengan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya menjadi bukti buruknya pengelolaan tata ruang di Jawa Timur.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim, Wahyu Eka Setyawan menyebut, penerbitan HGB seluas 656 hektare itu penuh kejanggalan. Sebab, sesuai aturan, HGB hanya bisa diterbitkan di wilayah daratan dengan peruntukan yang jelas.

“Aturannya, HGB itu hanya dapat diterbitkan di wilayah daratan. Itu pun dengan tujuan dan proses yang jelas,” ucapnya, Rabu (22/1/2025).

Walhi Jatim menduga, wilayah laut itu akan dialihfungsikan menjadi kawasan komersial dengan cara reklamasi.

“Kecurigaan kami akan dialihfungsikan menjadi kawasan komersil dengan cara reklamasi,” ujar Wahyu.

Pihaknya mengungkapkan, berdasar data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jawa Timur, HGB tersebut atas nama dua perusahaan dan telah diterbitkan sejak tahun 1996. Namun, citra satelit menunjukkan, wilayah yang menjadi lokasi HGB tersebut berada di kawasan laut.

Dua perusahaan yang disebut memiliki HGB itu adalah PT Surya Inti Permata yang tercatat memiliki dua bidang HGB. Masing-masing sekitar 285 hektare dan 192 hektare. Selanjutnya, PT Semeru Cemerlang yang memiliki 152,36 hektare.

“Bahkan sejak tahun 2002, kawasan tersebut tidak pernah berupa daratan. Sehingga klaim bahwa sebelumnya merupakan daratan harus dibuktikan secara transparan oleh BPN kepada publik,” tegasnya.

Menurut Wahyu, kasus serupa juga terjadi di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Sertifikat hak milik (SHM) diterbitkan di atas pesisir dan laut seluas 20 hektare lebih.

“Wilayah ini direncanakan untuk reklamasi dan pembangunan kawasan ekonomi. Meski mendapatkan penolakan keras dari warga, terutama nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada kawasan tersebut. Hingga saat ini BPN Kanwil Sumenep belum bertindak atas adanya SHM tersebut. Padahal sudah jelas melanggar kesesuaian ruang,” bebernya.

Berdasarkan analisa Walhi Jatim, HGB di perairan Sedati itu tidak memiliki dasar hukum yang relevan, mengingat: RTRW Jawa Timur 2023 (Perda No. 10/2023) tidak menyebutkan kawasan Sedati sebagai zona reklamasi.

Wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan tangkapan ikan, zona pertahanan, dan keamanan, termasuk dalam pengembangan Bandara Juanda.

Kedua, RTRW Sidoarjo 2019 (Perda No. 4/2019) menegaskan, wilayah pesisir dan laut Sedati sebagai kawasan perlindungan mangrove dan perikanan.

Ketiga, PP No. 18/2021 dan Permen ATR No. 18/2021 menyatakan bahwa HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah darat, bukan di atas laut.

Selanjutnya UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: mengutamakan konservasi kawasan laut. Khususnya pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Terakhir, putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010: membatalkan ketentuan hak pengusahaan perairan pesisir (HP-3) karena bertentangan dengan UUD 1945.

Kemunculan HGB itu dianggap semakin memperburuk kondisi kawasan pesisir dan laut di Sidoarjo dan Surabaya. Alih fungsi mangrove dan kerusakan ruang laut terus meningkat. Mengancam ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kementerian ATR/BPNSegera mencabut izin HGB di laut Sedati serta SHM di laut yang berada di Gersik Putih, Sumenep.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur dituntut menegakkan rencana tata ruang sesuai peruntukan dan mengutamakan keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut.

“Terakhir, Presiden Prabowo harus mengevaluasi kinerja Kementerian ATR/BPN dan stakeholder terkait, serta mengusut dugaan praktik korupsi dalam penerbitan izin HGB,” pintanya.

Menurut Walhi Jatim, pengelolaan tata ruang yang transparan dan berorientasi pada keberlanjutan merupakan kunci melindungi kawasan pesisir dari kehancuran.

“Mari hentikan perusakan ekosistem laut demi masa depan generasi mendatang,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyebut, hak guna bangunan (HGB) di laut Sidoarjo berdiri di atas daratan yang terdampak abrasi.

Nusron mengatakan, lokasi itu dulunya adalah tambak perikanan. Seiring berjalannya waktu, terjadi pengikisan tanah di pesisir pantai atau abrasi di lokasi itu. Hingga akhirnya lahan itu sekarang menjadi bagian dari laut. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow