Vonis Kelima Tersangka Kasus Bullying Kota Batu Tetap Dilakukan Secara Rahasia

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Didik Adyotomo paparkan perkara ini ditangani dengan cepat karena melibatkan anak-anak

12 Jul 2024 - 17:00
Vonis Kelima Tersangka Kasus Bullying  Kota Batu Tetap Dilakukan Secara Rahasia
Penolakan bullying di Kota Batu yang dilakukan beberapa waktu lalu (Dokumen/Arul/SJP)

Kota Batu, SJP - Sidang mengenai kasus bullying yang berujung pada kematian dan dialami oleh siswa di salah satu SMPN Kota Batu telah menghasilkan putusan meskipun rincian vonis yang diberikan kepada kelima tersangka masih dirahasiakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Didik Adyotomo pada Jumat (11/7) memaparkan bahwa perkara ini ditangani dengan cepat karena melibatkan anak-anak.

"Pengadilan telah memutuskan hukuman untuk kelima anak tersebut pada Jumat pekan lalu (5/7/2024). Jadi saat ini masih ada waktu seminggu bagi jaksa penuntut umum dan pengacara para pelaku untuk mempertimbangkan melakukan banding atau tidak," urainya.

Didik juga menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan profesional lantaran pelaku masih di bawah umur. Yakni berinisial MA, KA, AS, dan KB yang berumur 13 tahun serta MI yang berumur 15 tahun.

"Pihak berwenang masih menunggu keputusan apakah akan dilakukan banding oleh jaksa penuntut umum atau pengacara para pelaku. Dalam penanganan kasus ini, penting untuk menjaga perlakuan yang humanis terhadap anak-anak yang terlibat, sambil tetap mematuhi proses hukum yang berlaku," imbuhnya.

Seperti yang sudah ditulis sebelumnya, bermula ketika korban berinisial RKW 13 tahun meminta bantuan salah satu pelaku untuk mencetak tugas kelompok. Namun, permintaan tersebut menyinggung perasaan pelaku, yang kemudian berujung pada pengeroyokan yang mengakibatkan kematian korban.

Dalam tindakan pengeroyokan tersebut, KA bertugas menjemput korban dengan sepeda motor dan membawanya ke rumah salah satu pelaku. Di tempat tersebut, terduga pelaku lainnya, yaitu MI, KB, dan AS, sudah menunggu. Korban ditantang untuk berkelahi, tetapi ia menolak. Akibat penolakan tersebut, terduga pelaku MI memukul korban di bagian kepala, disusul oleh pukulan dan tendangan dari MA.

Salah satu terduga pelaku juga merekam video yang kemudian viral di media sosial. Kemudian pasca dikeroyok, korban pulang ke rumah dan mengeluhkan rasa sakit pada keesokan harinya. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit oleh orangtuanya meskipun nyawanya tidak dapat tertolong. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow