Video Bernuansa Asusila dan Kekerasan Tersebar, Pemuda di Jombang Lapor Polisi
Pemuda berinisial IF (20) warga Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang selaku korban melaporkan dugaan penyebaran video bernuansa Asusila dan kekerasan tersebut ke pihak Polres Jombang.
Kabupaten Jombang, SJP - Video bernuansa asusila dan kekerasan terhadap pemuda saat penggerebekan paksa sejumlah oknum di salah satu hotel di Jombang berbuntut panjang.
Pemuda berinisial IF (20) warga Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang selaku korban melaporkan dugaan penyebaran video bernuansa asusila dan kekerasan tersebut ke pihak Polres Jombang.
"Karena saya tidak terima karena beredarnya video tersebut," kata IF kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Selaku korban, IF merasakan dampak langsung dari tersebarnya video tersebut. Selain dikeluarkan dari tempat kerja, IF juga mendapat komentar negatif di Instagram pribadinya.
"Saya minta pelaku penyebar video bertanggung jawab dan ditangkap," ungkapnya.
Sementara, Dedy Muharman selaku kuasa hukum IF membenarkan langkah pelaporan dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus penggerebekan kamar hotel oleh oknum pengusaha cafe di Jombang berinisial MS (40) kepada kliennya yang dituduh berselingkuh dengan perempuan berinisial PW (29) yang diklaim sebagai istri MS tersebar luas dan merugikan kliennya.
“Kasus Mas IF ini kita fokus untuk pelaporan yang penyebaran video, konten asusila, alhamdulillah diterima dengan baik oleh Polres Jombang,” ujar Dedy Muharman kuasa hukum pelapor saat diwawancarai di Mapolres, Senin (27/5).
Pelapor mendapat salinan laporan dengan nomor LPM/316.RESKRIM/V/2024/SPKT/POLRES JOMBANG tanggal 27 Mei 2024.
“Kita tunggu Polres Jombang untuk segera menyelesaikan kasus ini dan bisa mengungkap siapa penyebar video ini yang pertama,” ungkap Dedy Muharman.
Dedy menyebut dalam video berdurasi kurang lebih 2 menit itu juga terjadi tindakan penganiayaan kepada IF. Namun Dedy memastikan terlebih dahulu fokus pada penyebaran video yang membuat kliennya keberatan.
“Tadi itu klien saya menyampaikan keberatan video itu disebarluaskan, disitu juga disampaikan terjadinya penganiayaan, tapi kita fokus pada penyebaran video dulu,” terangnya.
Disinggung adanya laporan di aspek lain, pihaknya masih fokus di UU ITE tentang penyebaran video asusila, meski demikian tidak menutup kemungkinan adanya laporan susulan tentang penganiayaan dan perusakan ponsel milik kliennya.
“Laporan lain menyusul, saat ini masih vokus di UU ITE penyebaran video asusila. Kalau nanti tau siapa yang menyebarkan video itu, otomatis kita lanjut ke penganiayaan tadi,” tandasnya.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial aksi penggerebekan yang dilakukan oleh beberapa orang di salah satu hotel di Jombang, pada Selasa (14/5/2024).
Video berdurasi 2 menit 54 detik itu nampak seorang pemuda alias brondong dijadikan bulan-bulanan oleh beberapa orang yang mengetahui ia ngamar berduaan dengan seorang perempuan.
Data yang dihimpun, pemuda itu berinisial IF (20) sementara perempuannya berinisial PW (29) yang diklaim sebagai isteri MS (40).
Kapolsek Peterongan melalui Kanit Reskrim Ipda Dian Rizal Mabrur membenarkan kejadian itu, namun pihaknya diminta oleh MS untuk dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.
“Itu digerebek, setelahnya dibawah ke Polsek. Mintanya dimediasi untuk menyelesaikan permasalahannya, sudah ada mediasi hasilnya ada kesepakatan perdamaian,” ungkap Ipda Rizal saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024) lalu. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?