UU P2SK Ditetapkan, LPS Dapat Mandat Baru Penjaminan Polis Asuransi

LPS memandang disahkannya UU P2SK tersebut, menjadi tonggak penguatan sektor keuangan, guna mendukung stabilitas sistem keuangan yang semakin baik dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.

14 Oct 2023 - 09:45
UU P2SK Ditetapkan, LPS Dapat Mandat Baru Penjaminan Polis Asuransi
Plt. Kepala Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dan Hubungan Kelembagaan, Hermawan Wibowo, saat memberikan sosialisasi UU P2SK dalam acara Media Workshop LPS bersama Insan Media se-Jawa Timur, dihelat di Malang Jumat (13/10/2023).

Kabupaten Banyuwangi, SJP - Pasca diberlakukannya Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan bertambah. Melalui regulasi baru itu, LPS akan turut serta menjamin dana masyarakat dalam bentuk polis asuransi. 

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dan Hubungan Kelembagaan, Hermawan Wibowo, di acara Media Workshop LPS bersama Insan Media se-Jawa Timur, dihelat di Malang, Jumat (13/10/2023) kemarin.

"Perubahan utama pengaturan terkait LPS sebagaimana yang tercantum di dalam UU P2SK, di antaranya terkait Program Penjaminan Polis," kata Hermawan. 

Dalam undang-undang P2SK, LPS merupakan penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang bermasalah. 

Dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi. Program tersebut akan mulai berlaku di tahun 2028 atau 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan.

Dalam penyelenggaraan PPP, perusahaan asuransi yang akan mengikuti program, adalah perusahaan asuransi yang dinyatakan sehat. Untuk mengetahui sehat atau tidaknya (potensi risiko) perusahaan asuransi tersebut, LPS akan berkoordinasi dengan OJK. 

LPS memandang disahkannya UU P2SK tersebut, menjadi tonggak penguatan sektor keuangan, guna mendukung stabilitas sistem keuangan yang semakin baik dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.

Hermawan juga menjelaskan mengenai tantangan lain di sektor keuangan saat ini. Hal yang fundamental yakni masih rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat, terlebih di tengah disrupsi teknologi yang semakin masif.

“Berdasarkan survei LPS, tingkat literasi keuangan yang terendah salah satunya di wilayah Jawa Timur. Maka diperlukan upaya terus menerus untuk meningkatkan literasi dan akses ke jasa keuangan," jelasnya.

Sebagai upaya untuk mendekatkan layanan, LPS akan membuka tiga kantor perwakilan (Kanwil) di 3 wilayah di Indonesia. Salah satunya di Surabaya. Kantor tersebut ditargetkan beroperasi pada tahun 2024 mendatang.

"Kami ingin lebih meyakinkan masyarakat di Jawa Timur bahwa LPS hadir, LPS akan menguatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Jawa Timur, kami juga berupaya untuk memasukkan kurikulum pendidikan terkait LPS, pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan asuransi Indonesia," pungkasnya.

LPS tetap berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan melalui penjaminan dan resolusi.

LPS juga berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank. Dengan demikian, LPS berperan aktif dalam mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan negara. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow