Usai Menang Kasasi, PT SMG Kembali Digugat, Kuasa Hukum Soroti Asas Ne Bis In Idem

Penunjukan Edi beserta tim ini menyusul penanganan perkara yang menyeret dua entitas perusahaan pertambangan di Indonesia.

30 Jun 2026 - 20:45
Usai Menang Kasasi, PT SMG Kembali Digugat, Kuasa Hukum Soroti Asas Ne Bis In Idem
Pengacara Edi Haryanto bersama rekan saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Jombang. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP – Edi Haryanto, pengacara dari kantor hukum EHS & Associates, resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Satria Mahkota Gotek (PT SMG), sebuah perusahaan pertambangan yang beralamat di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Penunjukan Edi beserta tim ini menyusul penanganan perkara yang menyeret dua entitas perusahaan pertambangan lainnya.

Kedua entitas tersebut adalah PT Sinergi Bara Bravo (PT SBB), perusahaan kontraktor pertambangan yang berpusat di Jakarta Pusat, dan PT Borneo Andalan Semesta (PT BAS), perusahaan pertambangan swasta nasional yang bergerak di sektor jasa angkut hasil tambang batu bara.

Dalam keterangan kepada media suarajatimpost.com, Edi Haryanto menyebut gugatan perdata baru yang diajukan PT SBB dan PT BAS terhadap PT SMG mengandung asas Ne Bis In Idem, yakni perkara dengan subjek dan objek yang sama serta telah berkekuatan hukum tetap.

Edi menjelaskan, gugatan pertama dengan judul Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT SBB terhadap PT SMG dan PT BAS telah diputus di Pengadilan Negeri Tanah Grogot dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2024/PN Tgt.

Dalam putusan tersebut, gugatan ditolak dan penggugat dinyatakan kalah. Upaya banding dan kasasi yang ditempuh PT SBB juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Mahkamah Agung.

“Putusan kasasi pada 6 Mei 2026 dengan nomor 456 K/PDT/2026 telah menyatakan tolak, sehingga perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Edi, Senin (30/6/2026).

Menurut Edi, gugatan kedua yang kini diajukan dengan judul Wan Prestasi (Ingkar Janji) oleh PT SBB sebagai Penggugat I dan PT BAS sebagai Penggugat II, dengan PT SMG sebagai Tergugat, memiliki subjek dan objek yang sama persis dengan gugatan sebelumnya.

“Objek gugatan, para pihak, dan materi pokok perkara adalah sama. Ini jelas mengandung asas Ne Bis In Idem, sehingga seharusnya gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Menguatkan argumennya, Edi mengutip sejumlah yurisprudensi dan ketentuan hukum, termasuk Pasal 1917 KUHPerdata serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa perkara dengan objek dan subjek yang sama tidak dapat diajukan kembali setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Ia juga menegaskan bahwa situasi di lingkungan PT SMG saat ini kondusif dan tidak terjadi miss di kalangan jajaran kepengurusan. Pihaknya berharap tidak ada kesimpangsiuran mengenai kondisi terkini PT SMG, menyusul adanya pernyataan terkait gugatan kedua dari PT SBB dan PT BAS.

"Bilamana ada kabar yang tidak sesuai dengan fakta, maka kami menyatakan itu masuk dalam kategori kabar bohong alias hoaks," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow