Usai Cuti Bersama, Jam Kerja ASN di Bondowoso Berubah, Hari Jumat Pulang Sore

Aturan jam kerja ASN ini berlaku di hari pertama masuk usai cuti bersama Hari Raya Idulfitri tanggal 8 April 2025.

05 Apr 2025 - 14:01
Usai Cuti Bersama, Jam Kerja ASN di Bondowoso Berubah, Hari Jumat Pulang Sore
ASN Bondowoso saat mengikuti apel bersama di Alun-alun Raden Bagus Assra pada tanggal 17 Maret 2025 lalu (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Usai cuti bersama Lebaran tahun 2025, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bondowoso berubah. Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2025, jam kerja ASN di Bumi Ki Ronggo dalam seminggu sebanyak 37 jam dan 30 menit

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bondowoso, Mahfud Junaedi menjelaskan, jika aturan jam kerja ASN ini merupakan tindak lanjut Perpres dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

SE yang ditandatangani oleh Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid ini, mengatur tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Bondowoso, yang akan diterapkan pada saat pertama masuk kerja pada tanggal 8 April 2025 mendatang.

“SE ini menindaklanjuti Perpres Nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi dan ASN, serta Surat Menpan RB Nomor : B/45/KT.02/2025 tanggal 13 Maret 2025,” ungkapnya, Sabtu (5/4/2025) saat dihubungi suarajatimpost.com.

Mahfud Junaedi mengurai jika jam kerja ASN di Bumi Ki Ronggo dalam seminggu sebanyak 37 jam dan 30 menit, tidak termasuk jam istirahat. Sehingga ada perubahan jam masuk dan pulang kerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jam kerja OPD yang melaksanakan 5 hari kerja, hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.00 hingga 12.30 WIB. Untuk Jumat, masuk 07.30 dan pulang pukul 16.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.00 hingga 12.30 WIB,” sebutnya.

Kemudian, lanjutnya, untuk jam kerja ASN di lingkungan sekolah dan OPD yang melaksanakan 6 hari kerja, untuk hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.00 hingga 14.15 WIB, dengan istirahat selama 30 menit. 

“Untuk hari Jumat masuk 07.00 sampai 11.30 WIB dengan jam istirahat selama 30 menit dan hari Sabtu masuk pukul 07.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit,” jelasnya.

Sedangkan untuk pelayanan rawat jalan pada layanan kesehatan dasar, seperti Puskesmas dan laboratorium kesehatan yang memberikan pelayanan selama 6 hari kerja juga berubah.

“Senin hingga Kamis, masuk pukul 07.00 hingga 15.00 WIB. Hari Jumat masuk pukul 07.00 hingga 11.30 WIB dan Sabtu masuk pukul 07.00 hingga 13.00 WIB dengan waktu istirahat masing-masing selama 30 menit,” ungkap Mahfud.

Selain itu, juga ada perubahan jam kerja pada pelayanan rawat jalan atau poliklinik yang ada di RSUD dr H Koesnadi Bondowoso. Senin hingga Kamis masuk pukul 07.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.00 WIB.

“Untuk hari Jumat masuk pukul 07.00 hingga pukul 14.00 WIB dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga 13.00 WIB. Jam kerja dalam SE ini mulai berlaku pada tanggal 8 April 2025,” tegas Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Asisten I ini. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow