Kejari Kota Probolinggo Perluas Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, 40 Saksi Telah Diperiksa
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Probolinggo tahun 2022-2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo kini tidak hanya memeriksa pengurus Cabor, tapi juga mulai menyisir para rekanan penyedia barang!
KOTA PROBOLINGGO, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo tengah menunjukkan keseriusan penuh dalam membongkar tabir dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo untuk periode anggaran 2022-2024.
Hingga saat ini, tim penyidik terus melakukan pendalaman melalui serangkaian pemeriksaan saksi guna mengumpulkan bukti-bukti yang komprehensif. Perkara ini telah menarik perhatian publik setelah indikasi penyimpangan anggaran mencuat ke permukaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Lilik Setyawan, memberikan keterangan terbaru saat ditemui di sela-sela rilis kasus pada Kamis malam, 29 Januari 2026 lalu. Lilik menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada level internal organisasi saja, melainkan terus melacak aliran dana dan keterlibatan pihak luar dalam pengelolaan anggaran hibah tersebut.
Strategi penyidikan kini merambah ke sektor pengadaan. Setelah sebelumnya memanggil mantan Ketua KONI, Rahadian Juniardi, untuk memberikan keterangan pada pekan lalu, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari kini juga membidik pihak ketiga.
Pihak ketiga ini merupakan rekanan atau penyedia barang yang bekerja sama dengan KONI selama masa anggaran yang dipermasalahkan. Langkah ini diambil untuk memvalidasi apakah pengadaan barang yang dilakukan sudah sesuai prosedur atau justru menjadi sarana praktik rasuah.
Terkait progres penanganan perkara, Kajari Lilik Setyawan memaparkan cakupan saksi yang telah dimintai keterangan.
“Saksi-saksi dari seluruh cabor juga sudah kami periksa, termasuk pengurus inti koni saat masa periode yang bersangkutan juga sudah diperiksa. Sampai saat ini jumlah saksi yang sudah kami periksa berjumlah 40 orang. Ada juga pihak ketiga yaitu rekanan juga kami periksa, karena yang bersangkutan penyedia pengadaan barang di Koni,” ujarnya.
Terkait posisi Rahadian Juniardi, Kajari mengklarifikasi bahwa hingga saat ini status yang bersangkutan masih sebatas saksi. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa proses klarifikasi terhadap mantan pimpinan KONI tersebut masih jauh dari kata selesai. Ada kemungkinan besar penyidik akan melakukan pemanggilan ulang guna mencocokkan data yang diperoleh dari para rekanan penyedia barang dan pengurus cabang olahraga (cabor).
Meski proses penyidikan telah naik ke tahap yang lebih serius, pihak Kejaksaan masih enggan terburu-buru dalam menetapkan angka pasti kerugian negara. Penentuan jumlah kerugian memerlukan analisis mendalam dari tim ahli audit untuk memastikan keakuratan data di persidangan nanti.
Dalam keterangannya, Lilik Setyawan juga berpesan kepada masyarakat untuk memberikan ruang bagi penyidik bekerja secara objektif:
“Mohon bersabar nanti suatu saat akan kami sampaikan perkembangannya. Potensi kerugian negara belum bisa kami sampaikan, karena dari ahli juga belum melakukan penghitungan," imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah jaksa menemukan bukti-bukti awal yang cukup mengenai adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah. Fokus utama penyidikan ini adalah memastikan transparansi anggaran olahraga agar benar-benar digunakan untuk prestasi atlet, bukan kepentingan oknum tertentu. (**)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

