Satu Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Bebas Bersyarat

Napiter yang bebas bersyarat tersebut atas nama Baharudin Azzam Alias Azzam Alias Bahar Alias Abah Karno Alias Slamet Bin Sakiman (45), rekam jejaknya menunjukan pernah tergabung dalam Jamaah Islamiyah yang terafiliasi dengan Organisasi Teroris di Indonesia.

24 Apr 2024 - 07:00
Satu Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Bebas Bersyarat
BA (peci hitam), didampingi Kalapas (dua dari kiri) dan beberapa petugas Lapas. Foto:(Abrori/SJP)

Kabupaten Bojonegoro, SJP- Satu narapidana teroris (napiter) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A Bojonegoro dibebaskan bersyarat pada Selasa (23/4/2024) kemarin.

Napiter yang bebas bersyarat tersebut atas nama Baharudin Azzam Alias Azzam Alias Bahar Alias Abah Karno Alias Slamet Bin Sakiman (45), rekam jejaknya menunjukan pernah tergabung dalam Jamaah Islamiyah yang terafiliasi dengan Organisasi Teroris di Indonesia.

Kepala Lapas kelas 2A Bojonegoro Sugeng Indrawan mengatakan, pembebasan Bersyarat (PB) Baharudin Azzam berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-701.PK.05.09 Tahun 2024 tanggal 18 April 2024 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang diusulkan pasca program Deradikalisasi.

"Ini juga merupakan hasil implementasi Deradikalisasi Napiter, juga sebagai wujud keberhasilan dari pola pembinaan yang telah di terapkan," kata Kalapas, Rabu (24/4/2024).

Sebelum dibebaskan, Napiter tersebut juga telah menyatakan ikrar janji setia kepada NKRI pada bulan Januari 2024 lalu. Ia juga berperilaku baik serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian, pembinaan kemandirian dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani masa tahanan.

"Yang bersangkutan telah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif, sehingga kami usulkan pembebasan bersyarat," tandas pria yang akrab disapa Sugeng ini.

Sebelumnya, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 670/Pid.Sus/2022 menyatakan Baharudin Azzam alias Azzam alias Bahar alias Abah Karno alias Slamet bin Sukiman (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme, dan memberikan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.

Baharudin Azzam dilimpahkan dari rumah tahanan (rutan) Cikeas ke lapas kelas 2A Bojonegoro pada Rabu (6/12/2023) siang, bersama seorang Napiter lain atas nama Choirul Anam dengan pengawalan ketat petugas bersenjata dari Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri.

Pemindahan napiter itu sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan nomor: PAS-PK.01.02-1861tanggal 23 Oktober 2023 perihal pemberitahuan penempatan narapidana tindak pidana terorisme. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow