Polemik Air Bawah Tanah di Kota Batu, Akademisi Soroti Ketimpangan Wewenang Pusat-Daerah
Ada dua kasus pemanfaatan air di Kota Batu yang belakangan ini menyedot perhatian publik dan memicu reaksi keras dari warga sekitar, yakni polemik pemanfaatan air oleh lembaga Al-Hikmah di Desa Giripurno, dan royek greenhouse stroberi milik PT Esa Suwardhana Thani di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji.
KOTA BATU, SJP–Polemik pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT) di Kota Batu yang bergulir sejak April lalu hingga kini belum juga mereda.
Persoalan ini kembali memicu kritik terkait tata kelola sumber daya air yang dinilai belum memberikan asas keadilan dan manfaat yang seimbang bagi daerah penghasil.
Kondisi tersebut dinilai oleh kalangan akademisi sebagai cerminan nyata dari adanya ketimpangan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam (SDA).
Guru Besar bidang Ilmu Vulkanologi dan Geothermal Universitas Brawijaya, Prof. Sukir Maryanto, menyatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) kerap kali berada di posisi yang serba salah. Terutama, ketika muncul penolakan dari masyarakat setempat terhadap aktivitas pemanfaatan air bawah tanah oleh pihak swasta atau lembaga tertentu.
"Sebenarnya bukan hanya masalah air. Sektor pertambangan, kehutanan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan sumber daya alam itu kewenangannya memang lebih banyak ditarik ke pusat," ujar Sukir pada Rabu (24/6/2026).
Sukir kemudian menyoroti dua kasus pemanfaatan air di Kota Batu yang belakangan ini menyedot perhatian publik dan memicu reaksi keras dari warga sekitar, di antaranya polemik pemanfaatan air oleh lembaga Al-Hikmah di Desa Giripurno, dan royek greenhouse stroberi milik PT Esa Suwardhana Thani di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji.
Pada kasus di Desa Sumberbrantas, warga sempat menggelar aksi protes terhadap pengeboran sumur dalam karena khawatir aktivitas tersebut akan menguras dan menurunkan debit sumber air bersih yang menjadi tumpuan hidup sehari-hari. Akibat penolakan tersebut, kegiatan pengeboran sempat dihentikan sementara waktu.
Lebih lanjut, Sukir menjelaskan bahwa pergeseran kewenangan ini terjadi akibat adanya perubahan regulasi selama beberapa tahun terakhir. Di masa lalu, saat PP Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah masih berlaku, pemerintah kabupaten/kota memiliki ruang kendali yang luas untuk mengatur sekaligus mengawasi pemanfaatan air di wilayahnya.
Namun, kendali tersebut menyusut setelah terbitnya UU Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, serta PP Nomor 22 Tahun 2021. Aturan-aturan baru ini membuat proses perizinan dan pengelolaan menjadi sangat terpusat.
"Dampaknya, pemda sering kali hanya menjadi pihak yang menanggung 'getah' sosial dan politiknya saja saat konflik pecah di lapangan. Ketika warga mengeluh debit air mengecil atau khawatir lingkungan rusak, pemda yang pertama kali didatangi dan diamuk. Padahal, pemda tidak punya wewenang langsung atas izin yang sudah dikeluarkan oleh pusat," urai Sukir.
Saat ini, peran pemerintah daerah dibatasi hanya pada aspek tata ruang, penyusunan dokumen lingkungan (seperti AMDAL dan UKL-UPL), serta penanganan benturan sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Menurut Sukir, kondisi ini menciptakan ketidakseimbangan yang tidak sehat antara beban tanggung jawab pemda dengan kewenangan hukum yang mereka miliki.
Melihat benang kusut ini, Sukir mendorong diadakannya evaluasi total terhadap tata kelola sumber daya air nasional. Evaluasi ini harus melibatkan lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, pemda, akademisi, hingga pemangku kepentingan terkait.
Ia mengingatkan bahwa air tidak boleh hanya dipandang sebagai komoditas bisnis yang bernilai ekonomi semata, melainkan wajib mengedepankan kelestarian alam dan fungsi sosialnya.
"Kepentingan dan hak masyarakat lokal wajib ditempatkan sebagai prioritas utama. Sebab, air adalah kebutuhan dasar yang menyangkut hajat hidup orang banyak," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

