Dinkes Nganjuk Pastikan Keamanan Program MBG, Hampir 88 Persen SPPG Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi
Melalui pemenuhan standar kesehatan yang ketat, Dinkes melaporkan bahwa per hari ini, sebanyak 87,97% dari total 133 SPPG yang terdaftar telah resmi memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
NGANJUK, SJP – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nganjuk terus memperkuat pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga Juni 2026, sebanyak 117 dari 133 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau sekitar 87,97 persen telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Nganjuk, I Ketut Wijayadi, mengatakan penerbitan sertifikat tersebut dilakukan melalui serangkaian tahapan verifikasi yang ketat guna menjamin mutu dan keamanan makanan yang dikonsumsi masyarakat, khususnya para pelajar penerima manfaat program MBG.
"Prosesnya dimulai dari pengajuan permohonan dan pemeriksaan kelengkapan administrasi. Setelah memenuhi syarat, Puskesmas setempat melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) secara langsung," ujar Ketut saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, seluruh proses inspeksi menggunakan formulir dan standar penilaian nasional. SPPG harus memperoleh nilai minimal 80 untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
"Formulir dan format inspeksinya sudah standar nasional. Minimal nilainya harus 80. Jika di bawah itu, proses tidak akan dilanjutkan karena dianggap belum layak," tegasnya.
Selain verifikasi sarana, Dinkes juga menyelenggarakan pelatihan keamanan pangan bagi para relawan pengelola makanan. Ketut mengungkapkan tingkat partisipasi relawan di Kabupaten Nganjuk tergolong sangat tinggi dan melampaui target nasional.
"Kalau standar nasional minimal 50 persen relawan harus mengikuti pelatihan, di Nganjuk hampir 90 persen hadir. Dari kuota minimal 50 orang, peserta yang datang bisa mencapai lebih dari 40 orang. Ini menunjukkan kepedulian yang sangat tinggi terhadap keamanan pangan," katanya.
Melalui pelatihan tersebut, para relawan mendapatkan pembekalan materi dan simulasi berbasis modul yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman mengenai keamanan pangan siap saji. Tujuannya antara lain mencegah penyakit bawaan pangan, meningkatkan kualitas makanan, membangun kepercayaan penerima manfaat, serta meningkatkan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Uji Laboratorium dan Verifikasi Akhir
Setelah pelatihan, tahapan berikutnya adalah pengujian laboratorium terhadap sampel air, makanan, dan minuman yang diproduksi saat SPPG mulai beroperasi. Pengujian dilakukan oleh pihak ketiga yang kompeten, dengan biaya ditanggung masing-masing SPPG.
"Ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan seluruh produk pangan yang disajikan aman dikonsumsi," jelas Ketut.
Apabila hasil uji laboratorium memenuhi syarat, Dinkes akan melakukan verifikasi lapangan akhir. Tim akan memeriksa kembali kesiapan sarana dan prasarana, penerapan SOP, serta tindak lanjut hasil IKL sebelumnya, seperti ketersediaan tempat sampah, alat pemadam api ringan (APAR), hingga kelayakan fasilitas sanitasi.
"Jika seluruh aspek telah memenuhi standar, barulah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi diterbitkan," imbuhnya.
Sanksi Bertahap Hingga Pencabutan Izin
Terkait pengawasan pascapenerbitan sertifikat, Dinkes menegaskan akan menindak setiap pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku. Jika ditemukan ketidakpatuhan setelah dilakukan pembinaan, Dinkes terlebih dahulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) sebelum menjatuhkan sanksi administratif.
Tahapan sanksi dimulai dari Surat Peringatan Pertama (SP1), dilanjutkan SP2 apabila tidak ada perbaikan, hingga SP3 sebagai peringatan terakhir.
"SP1 diberikan sebagai teguran awal. Jika tidak diindahkan, akan diterbitkan SP2, kemudian SP3 sebagai peringatan terakhir," terang Ketut.
Ia menambahkan, apabila dalam waktu tiga bulan setelah SP3 diterbitkan tidak ada upaya perbaikan, Dinkes dapat mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin operasional.
"Segala risiko setelah pencabutan izin, termasuk penghentian sementara maupun penutupan operasional, menjadi tanggung jawab penyelenggara. Mekanisme ini merupakan instruksi resmi kementerian dan berlaku secara nasional," ujarnya.
Meski demikian, Ketut menyebut kondisi di Kabupaten Nganjuk hingga saat ini relatif aman dan kondusif. Komunikasi antara Dinkes, yayasan, maupun mitra pelaksana program MBG berjalan baik dan kooperatif.
Di akhir keterangannya, Ketut menegaskan bahwa Dinkes berfokus pada pembinaan, pendampingan, pengawasan, dan penerbitan sertifikat higiene sanitasi guna mendukung keberhasilan program MBG. Sementara koordinasi dan kebijakan lintas sektor berada di bawah kendali Satgas MBG yang dipimpin Sekretaris Daerah selaku Ketua Harian. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

