Modus Program UMKM Pemprov Jatim, Dua Tersangka Tipu Ratusan Warga Malang

Ratusan warga Kabupaten Malang menjadi korban dugaan penipuan berkedok program UMKM dan koperasi fiktif yang mencatut nama Pemprov Jatim.

24 Jun 2026 - 20:29
Modus Program UMKM Pemprov Jatim, Dua Tersangka Tipu Ratusan Warga Malang
Dua tersangka kasus penipuan berkedok program UMKM Pemprov Jatim digiring petugas Satreskrim Polres Malang saat rilis pengungkapan kasus, Rabu (24/6/2026). (Foto : Hafid/SJP)

MALANG, SJP — Ratusan warga di Kabupaten Malang menjadi korban dugaan penipuan berkedok pemberdayaan usaha mikro. Dengan mengaku memiliki keterkaitan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dua tersangka berhasil meyakinkan masyarakat untuk menyetorkan uang keanggotaan dalam program yang disebut-sebut dapat membuka akses bantuan usaha dan berbagai fasilitas pemerintah.

Kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Malang setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berlangsung di sejumlah desa. Dari hasil penyelidikan, program yang ditawarkan kepada masyarakat diketahui tidak memiliki dasar hukum maupun hubungan resmi dengan pemerintah.

Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarulloh mengatakan, para pelaku mendatangi desa-desa dengan penampilan yang dibuat seolah-olah sebagai perwakilan pemerintah provinsi. Mereka mengenakan atribut dan identitas tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat.

“Modus yang dilakukan, pelaku ini mengatasnamakan bahwa mereka ini dari Pemprov Jatim. Jadi, dengan menggunakan atribut baju Pemprov, dengan name tag seolah-olah dari orangnya Gubernur Jawa Timur, datang ke desa di wilayah Kabupaten Malang,” ujar Fahmi saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (24/6/2026).

Setelah mendapat akses ke lingkungan desa, para pelaku menggelar pertemuan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi pengembangan usaha bagi pelaku UMKM. Dalam forum tersebut, masyarakat diajak menjadi anggota sebuah badan usaha yang diklaim sebagai perusahaan milik daerah di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Pelaku kemudian mengadakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di desa, sekaligus mengajak untuk bergabung di semacam PT yang dibuat oleh pelaku. Namun, PT-nya juga fiktif, yang diatasnamakan sebagai BUMD Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.

Kepada calon peserta, para pelaku menjanjikan sejumlah keuntungan, mulai dari kemudahan memperoleh perizinan usaha hingga peluang mendapatkan bantuan dari pemerintah. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, warga diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu.

Dari pendalaman yang dilakukan penyidik, sedikitnya 227 orang tercatat telah menyetorkan uang kepada para pelaku. Aktivitas serupa ditemukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Malang.

“Yang sudah kita lakukan penyelidikan ada tiga lokasi. Kemarin yang sempat mereka dapatkan Rp100.000 itu total ada 227 orang,” ungkap Fahmi.

Kecurigaan muncul setelah aparat menemukan sejumlah kejanggalan dalam kegiatan yang dijalankan para pelaku. Setelah dilakukan verifikasi, diketahui bahwa keduanya bukan pegawai pemerintah, bukan aparatur sipil negara, dan tidak memiliki hubungan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Kabupaten Malang.

“Itu hanya modus yang dilakukan pelaku, serta-merta hanya untuk mengelabui para korban dan mendapatkan keuntungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menyebut dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial F dan B. Keduanya menawarkan konsep koperasi yang diklaim sebagai program resmi pemerintah untuk mendukung pelaku usaha kecil.

Menurut Hafiz, salah satu aksi mereka terjadi di Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang. Saat itu, program yang ditawarkan mendapat respons dari masyarakat karena menjanjikan berbagai bentuk dukungan usaha. Bahkan terdapat pihak yang membantu menalangi biaya keanggotaan bagi ratusan peserta.

Tidak hanya di Lawang, kedua tersangka juga diketahui menjalankan pola serupa di wilayah Kecamatan Wajak dan Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran. Dalam setiap kegiatan, mereka menggunakan narasi yang sama untuk menarik minat masyarakat.

“Setelah kami melakukan penyelidikan terkait kebenaran usaha tersebut, ternyata semuanya merupakan penipuan atau semuanya palsu. Kami mendapatkan informasi kedua tersangka sedang melaksanakan sosialisasi serupa di wilayah Kecamatan Pagelaran, kemudian keduanya kami amankan,” pungkas Hafiz.

Kini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi tambahan yang pernah menjadi sasaran kegiatan para pelaku. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow