Verifikasi SLHS Diperketat, Satu SPPG di Nganjuk Diduga Tak Penuhi Persyaratan

Namun, dari ratusan berkas yang diterima tersebut, tim verifikator menemukan adanya ketidakpatuhan administratif dari salah satu pemohon.

24 Jun 2026 - 23:00
Verifikasi SLHS Diperketat, Satu SPPG di Nganjuk Diduga Tak Penuhi Persyaratan
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat I Ketut Widjayadi (Foto:kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nganjuk terus memperketat pengawasan dan verifikasi penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hingga Juni 2026, sebanyak 133 data SPPG telah masuk dalam proses verifikasi Dinkes Nganjuk. Namun, dari jumlah tersebut ditemukan satu berkas yang diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi sehingga berpotensi ditangguhkan atau disuspend.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Nganjuk, I Ketut Wijayadi, mengatakan mayoritas pengajuan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Meski demikian, tim verifikator menemukan adanya ketidaklengkapan dokumen pada salah satu pengajuan dari wilayah timur Kabupaten Nganjuk.

“Dari total 133 data SPPG yang masuk dan kami periksa, mayoritas telah memenuhi prosedur. Namun ada satu data dari wilayah timur yang didapati belum lengkap persyaratannya. Terhadap berkas tersebut sangat dimungkinkan diberikan sanksi berupa suspend atau penangguhan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2026).

Menurut Ketut, berdasarkan data yang diterima dari koordinator wilayah, hanya 132 berkas yang dinyatakan memenuhi syarat untuk masuk ke meja verifikasi. Satu berkas lainnya diduga tidak lolos pada tahap awal karena belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

“Kami menduga ada satu data dari wilayah timur yang tidak lolos persyaratan karena dokumennya tidak lengkap sehingga tidak sampai pada tahap verifikasi lanjutan,” jelasnya.

Sebelumnya, Dinkes Nganjuk mencatat sebanyak 117 dari 133 SPPG atau sekitar 87,97 persen telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat tersebut menjadi salah satu syarat penting untuk menjamin keamanan dan kualitas makanan yang disalurkan melalui program MBG.

Ketut menjelaskan, proses penerbitan SLHS dilakukan melalui sejumlah tahapan ketat. Mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, hingga Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang dilakukan langsung oleh petugas puskesmas.

“Prosesnya dimulai dari pengajuan permohonan dan pemeriksaan kelengkapan administrasi. Setelah memenuhi syarat, puskesmas setempat melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan secara langsung,” terangnya.

Dalam proses tersebut, setiap SPPG harus memenuhi standar nasional yang telah ditetapkan. Hasil inspeksi juga wajib mencapai nilai minimal 80 agar dapat dinyatakan layak.

“Formulir dan format inspeksinya sudah menggunakan standar nasional. Nilai minimal harus 80. Jika di bawah itu, proses tidak akan dilanjutkan karena dianggap belum memenuhi syarat kelayakan,” tegasnya.

Selain melakukan verifikasi sarana dan prasarana, Dinkes Nganjuk juga menggelar pelatihan keamanan pangan bagi para relawan pengelola makanan. Tingkat partisipasi relawan di Kabupaten Nganjuk disebut melampaui target nasional.

“Jika standar nasional minimal 50 persen relawan mengikuti pelatihan, di Nganjuk hampir 90 persen hadir. Ini menunjukkan kepedulian yang sangat tinggi terhadap keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow