Tiga Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia
Dalam Laporan Tren Penindakan Korupsi 2022 oleh Indonesia Corruption Watch, salah satu temuan umum yang disorot adalah adanya kerugian negara senilai Rp42,747 triliun.
HARI Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023 yang bertemakan "Sinergitas Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju", memberikan pesan bahwa permasalahan korupsi menjadi fenomena yang memiliki daya rusak dan menjadi kejahatan luar biasa yang dihadapi di sejumlah negara termasuk Indonesia.
Bukan saja merugikan keuangan negara, perilaku korup juga membahayakan pembangunan sosial, ekonomi, bahkan berpotensi melemahkan institusi demokrasi dan supremasi hukum yang harus dilawan bersama.
Dalam Laporan Tren Penindakan Korupsi 2022 oleh Indonesia Corruption Watch, salah satu temuan umum yang disorot adalah adanya kerugian negara senilai Rp 42,747 triliun.
Angka tersebut berasal dari pemantauan berbagai kasus korupsi baik yang sudah inkrah maupun yang belum selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2022.
Data diolah dari kasus korupsi yang ditindak oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut adalah rekaman kasus-kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir:
Kasus Penyerobotan Lahan Negara Untuk Kelapa Sawit
Kasus korupsi dengan catatan kerugian negara terbesar terjadi di sektor kehutanan. Kasus ini penyerobotan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma sepanjang 2003-2022. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 104,1 triliun.
Angka tersebut, menurut hasil pemeriksaan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berasal dari kerugian keuangan negara senilai Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebanyak Rp 99,2 triliun.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan vonis terhadap kasus ini. Pertama terhadap Surya Darmadi, pemilik Grup Duta Palma. Perusahaan ini memanfaatkan lahan negara secara ilegal.
Melalui putusan No. 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst, ia divonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Juga, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan pembayaran kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39 triliun.
Selain korupsi, Surya juga ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Surya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada 15 Agustus 2022.
Selanjutnya, terhadap Raja Thamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu. Hakim menjerat dengan ancaman pasal tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara karena membantu memperkaya Surya Darmadi.
Melalui putusan No. 24/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI, ia divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Pengolahan Kondensat Ilegal di Kilang Minyak Tuban, Jawa Timur
Kasus korupsi selanjutnya terjadi di sektor minyak dan gas (migas). Yaitu, penunjukan langsung penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara sejak 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai US$ 2,7 miliar atau setara Rp35 triliun. Mereka yang dihukum dalam kasus ini, antara lain mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan Honggo dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta pembayaran ganti rugi kepada negara sebesar Rp 97 miliar.
Lalu, Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Pengelolaan Dana Pensiun di PT Asabri
Kasus korupsi ketiga terjadi di sektor finansial. Yaitu, kasus penyimpangan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan negara sebesar Rp 22,78 triliun.
Nilai kerugian timbul sebagai akibat dari penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri secara tidak sesuai ketentuan antara 2012 hingga 2019, menurut Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Mereka yang terjerat kasus ini, antara lain kakak-beradik Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Teddy Tjokrosaputro selaku pemilik PT Hokindo Mediatama.
Benny sebelumnya telah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, sehingga Pengadilan Tipikor Jakarta menihilkan vonisnya pada kasus ini.
Sementara itu, Teddy divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung.
Lalu, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat divonis nihil karena sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus PT Jiwasraya.
Jajaran PT Asabri yang terlibat dalam kasus ini, antara lain mantan Dirut PT Asabri periode 2012-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara (putusan banding menjadi 15 tahun) dan Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara (putusan banding menjadi 18 tahun penjara).
Selanjutnya, Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Hari Setianto sama-sama dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
Terakhir, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar. Belum sempat dijatuhi hukuman oleh pengadilan, Ilham telah meninggal dunia pada 31 Juli 2021.
Itulah tiga kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang terbesar di Indonesia. Ayo, awasi dan laporkan setiap perbuatan tindak pidana korupsi. Jangan biarkan praktik merusak itu merajalela, selain membuat negara merugi, kehidupan masyarakat pun tidak sejahtera. (**)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber : Pusat edukasi anti korupsi
What's Your Reaction?