Terima Gaji dari Dua Anggaran Negara, Oknum PLD di Probolinggo Ditahan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkan MHH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (12/2). MHH terbukti melakukan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe sekaligus Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron.

12 Feb 2026 - 20:00
Terima Gaji dari Dua Anggaran Negara, Oknum PLD di Probolinggo Ditahan
Petugas Tetapkan tersangka kasusu doble jabatan. (Foto: Kejari for SJP)

PROBOLINGGO, SJP – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkan MHH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi akibat menerima honor ganda, Kamis (12/2/2026).

MHH diamankan karena terbukti melakukan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menyebut perkara ini berkaitan dengan penerimaan gaji dari dua sumber anggaran negara secara bersamaan.

“Saudara MHH ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait gaji atau honor ganda rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa dan Guru Tidak Tetap,” ujar Taufik.

Tersangka diketahui menjabat PLD di Desa Brabe sejak 2019. Honor PLD di Kabupaten Probolinggo tercatat Rp2.239.000 per bulan. Total penerimaan selama 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2025 mencapai sekitar Rp118.860.321.

Dalam kontrak, PLD dilarang merangkap pekerjaan lain yang juga dibiayai anggaran negara. Aturan serupa berlaku bagi Guru Tidak Tetap. Namun tersangka diduga tetap menjalankan kedua profesi tersebut.

“Hal itu melanggar klausul kontrak dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Kerugian negara sebesar Rp118.860.321 telah dihitung oleh Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tersangka disangkakan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini MHH ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan untuk kepentingan penyidikan. Kejaksaan mengajak masyarakat ikut mengawasi proses hukum yang berjalan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow