Tak Terima Diberhentikan di Usia 60 Tahun, Tiga Perangkat Desa di Nganjuk Gugat ke PTUN Surabaya

Tiga perangkat desa dari tiga kecamatan berbeda resmi menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

19 Jun 2026 - 20:34
Tak Terima Diberhentikan di Usia 60 Tahun, Tiga Perangkat Desa di Nganjuk Gugat ke PTUN Surabaya
Tiga perangkat desa dari tiga kecamatan berbeda resmi menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya (Foto/istimewa)

NGANJUK, SJP – Gelombang perlawanan hukum dilakukan oleh aparatur desa di Kabupaten Nganjuk. Tiga perangkat desa dari tiga kecamatan berbeda resmi menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Langkah ini diambil lantaran mereka menilai proses pemberhentian yang dialaminya cacat prosedural dan tidak sesuai dengan legalitas masa jabatan saat awal mereka diangkat.

​Untuk mematangkan langkah hukum tersebut, ketiga perangkat desa menyambangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jombang pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB guna menandatangani kuasa pendampingan hukum. 

​Ketiga perangkat desa yang mencari keadilan tersebut, ​Mujito, Kepala Dusun (Kasun) Kedungdowo, Kecamatan Nganjuk, ​Suparmin, Kaur Perencanaan Desa Sanggrahan, Kecamatan Gondang serta Sunari, Modin Desa Demangan, Kecamatan Tanjunganom.

Persoalan Batas Usia Pensiun

​Ketiganya mengaku merasa dirugikan dan menganggap jajaran pemerintah desa, kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Nganjuk tidak memberikan keadilan serta kepastian hukum.

Sengketa ini bermula dari perbedaan tafsir regulasi mengenai Batas Usia Pensiun (BUP). Saat pertama kali diangkat menjadi abdi desa, masa jabatan mereka masih mengacu pada aturan lama, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Berdasarkan regulasi tersebut, mereka meyakini hak masa tugasnya berlaku hingga usia 64 tahun.

​Namun di tengah jalan, kebijakan berubah. Ketiganya dipaksa meletakkan jabatan dan diberhentikan saat memasuki usia 60 tahun dengan dasar regulasi yang lebih baru.

​Kuasa hukum ketiga perangkat desa, Indra Nur Azies, membenarkan bahwa pihaknya telah resmi menerima mandat untuk mengawal sengketa tata usaha negara ini ke PTUN Surabaya.

​“Benar, hari ini kami menerima kedatangan tiga perangkat desa dari Kabupaten Nganjuk yang memberikan kuasa kepada kami untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum. Saat ini kami sedang mempelajari dokumen dan menyiapkan materi gugatan yang akan diajukan ke PTUN Surabaya,” ujar Indra Nur Azies saat dikonfirmasi.

​Indra menambahkan, dalam waktu dekat tim hukum akan melengkapi seluruh berkas administrasi dan bukti-bukti otentik guna memperkuat dalil gugatan di persidangan nanti.

​Perjuangan ketiga perangkat desa ini tidak main-main. Dalam pendaftaran kuasa tersebut, mereka didampingi langsung oleh Ketua Forum Komunikasi Aparatur Perangkat Desa (FKAPD) Kabupaten Nganjuk, Iwan Setiawan bersama jajaran pengurus teras FKAPD lainnya.

​Iwan menegaskan, FKAPD Nganjuk berkomitmen penuh pasang badan dan mengawal ketat seluruh proses hukum yang sedang ditempuh anggotanya.

​"FKAPD Kabupaten Nganjuk akan mengawal proses hukum ini sampai selesai. Kami berharap ada kepastian hukum dan keadilan bagi perangkat desa yang merasa hak-haknya belum terpenuhi. Kami juga melihat adanya putusan serupa yang pernah terjadi di Desa Srikaton, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, sehingga menjadi salah satu referensi dalam perjuangan ini," tegas Iwan kepada Suarajatimpost saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (19/6/2026).

​Kasus ini kini menjadi sorotan hangat di kalangan aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Nganjuk. Perkara ini dinilai akan menjadi preseden penting terkait kepastian hukum masa jabatan dan batas usia pensiun perangkat desa. Kini, harapan besar digantungkan pada ketukan palu hakim PTUN Surabaya demi mendapat kejelasan status dan hak-hak konstitusional mereka. (*) 

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow