Targetkan 3 Hari Selesai, Rekapitulasi Suara di Surabaya Dimulai

KPU Surabaya Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada 2024, targetkan selesai sebelum target dari KPU di tanggal 4 Desember 2024.

02 Dec 2024 - 21:00
Targetkan 3 Hari Selesai, Rekapitulasi Suara di Surabaya Dimulai
Rapat pleno rekapitulasi hasil suara KPU Surabaya (Ryan/SJP)

SURABAYA, SJP - Proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada Sabtu (29/11/2024) lalu kini memasuki tahap krusial. Setelah masyarakat menyalurkan hak pilihnya, kini giliran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah memulai rapat pleno rekapitulasi suara untuk memastikan hasil pemilihan sesuai dengan ketentuan.

Di Surabaya, KPU Kota Surabaya resmi membuka rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota pada Senin (2/12/2024). Rapat yang berlangsung di Hotel Harris, Gubeng ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Surabaya, Soeprayitno.

Menurut Bakron Hadi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya, rekapitulasi suara tingkat kota direncanakan berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (4/12/2024), dua hari lebih cepat dari target KPU. Pada hari pertama, 15 hingga 18 kecamatan dijadwalkan untuk menyerahkan hasil pleno mereka.

“Kecamatan yang sudah selesai rekapitulasi tingkat kecamatan antara lain Tambaksari, Pabean Cantikan, dan Benowo,” jelas Bakron, (4/12/2024).

Ia menambahkan, rekapitulasi tingkat kota diharapkan selesai tepat waktu agar hari terakhir dapat difokuskan pada pencermatan data.

Bakron menegaskan pentingnya ketelitian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam melakukan rekapitulasi berjenjang, untuk mencegah pemborosan waktu di tingkat kota.

“Kita memberikan perhatian yang sama pada setiap proses rekapitulasi sejak awal. Harapannya, semua selesai sebelum target, sehingga pada 4 Desember kita tinggal melakukan pencermatan akhir,” tambahnya.

KPU Surabaya juga telah mempersiapkan berbagai langkah mitigasi untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan lancar dan sesuai jadwal.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, rekapitulasi suara dari tingkat TPS ke kecamatan berlangsung hingga Sabtu (30/11/2024). Rekapitulasi di tingkat kecamatan kemudian dilakukan hingga Selasa (3/12/2024), sebelum hasilnya diteruskan ke tingkat kota.

Proses rekapitulasi tingkat kota wajib selesai paling tidak pada Jumat (6/12/2024), sementara pengumuman resmi tingkat kota dijadwalkan pada Kamis (12/12/2024). (**)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow