KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan Orang Sudah Meninggal Menjadi DCT

Penetapan Daftar Calon Tetap anggota legislatif telah dilakukan oleh KPU sesuai tahapan. Namun, DCT aneh muncul di Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, seorang caleg yang sudah meninggal dunia ternyata masih masuk daftar calon tetap dan ditetapkan oleh KPU setempat.

05 Nov 2023 - 20:00
KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan Orang Sudah Meninggal Menjadi DCT
KPU Kabupaten Pasuruan dan foto DCT yang sudah meninggal (foto isbi/SJP)

Kabupaten Pasuruan, SJP - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan mempertanyakan adanya Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan meninggal dunia namun masih ada namanya di Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto mengatakan, Bacaleg sudah meninggal dunia namun masih tetap masuk dalam DCT.

"Bisa dijelaskan kenapa caleg dari Perindo Dapil 1 yang sudah meninggal tapi masih tetap masuk di DCT," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat whatsapp, Ahad (5/11/2023).

Bawaslu sedang mengkaji soal orang meninggal masuk DCT, terkait ada tidaknya pelanggaran administratif pada penetapan DCT.

"Parpol memiliki kesempatan merubah calon setelah DCS, jika ada yang meninggal. Kenapa tidak diganti dan ditetapkan DCT, kami masih melakukan klarifikasi," lanjut Arie.

Menurut Arie, berdasarkan PKPU 10/2023 tentang pencalonan anggota DPRD pasal 87, KPU membatalkan nama calon meninggal dan mencoret dari DCT tanpa merubah nomor urut.

"Daftar Calon anggota DPRD Kabupaten/kota yang meninggal dunia maka dapat dilakukan pergantian 13 hari sebelum penetapan DCT. Berkenaan dengan adanya calon anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang meninggal dunia maka KPU Kabupaten Kota dapat menerima pergantian calon meninggal dunia paling lambat 21 Oktober 2023," jelasnya.

Perlu kita ketahui, Penetapan Daftar Calon Tetap anggota legislatif telah dilakukan oleh KPU sesuai tahapan. Namun, DCT aneh muncul di Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, seorang caleg yang sudah meninggal dunia ternyata masih masuk daftar calon tetap dan ditetapkan oleh KPU setempat.

Nama caleg yang diketahui sudah meninggal dunia dan masih masuk DCT tersebut bernama Bambang Heri Purnomo asal Partai Perindo.

Pria asal Pandaan yang juga pentolan DPC Partai Perindo Kabupaten Pasuruan tersebut meninggal dunia pada tanggal 6 Oktober 2023 lalu dan dimakamkan pada 9 Oktober 2023 di Makam GBIS Pandaan.

Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan Rusdianto saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp dirinya enggan menjelaskan terkait munculnya nama DCT yang sudah meninggal.

"Langsung tanya ke Bu Zahro Komisioner KPU bagian Teknisi," tulisnya dalam pesan whatsapp.

Hingga berita ini ditulis masih belum ada pihak KPU Kabupaten Pasuruan yang bisa dimintai keterangan terkait kejadian tersebut. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow