Pilkada Usai, Bawaslu Kota Mojokerto Sebut Ada Pelanggaran yang Dilakukan KPU
Laporan yang dilayangkan oleh tim pasangan calon Ika Puspitasari (Ning Ita) dan Rachman Sidharta Arisandi (Cak Sandi) tersebut telah diregister oleh Bawaslu Kota Mojokerto dengan nomor 004/REG/LP/PW/Kota/16.07/XI/2024.
KOTA MOJOKERTO, SJP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto menyebut lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, diduga telah melakukan pelanggaran administrasi pada debat publik ketiga yang digelar oleh KPU pada Sabtu (16/11/2024) lalu.
Hal itu menyusul adanya laporan yang dilayangkan salah satu tim kemenangan Paslon ke Bawaslu Kota Mojokerto atas dugaan pelanggaran administrasi terkait dengan pencantuman tata tertib yang melarang pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto membawa catatan pada saat debat publik ketiga.
Terlebih, aturan itu tidak tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada dan dinilai merugikan salah satu pasangan calon.
Laporan yang dilayangkan oleh tim pasangan calon Ika Puspitasari (Ning Ita) dan Rachman Sidharta Arisandi (Cak Sandi) tersebut telah diregister oleh Bawaslu Kota Mojokerto dengan nomor 004/REG/LP/PW/Kota/16.07/XI/2024.
"Hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu Kota Mojokerto, kasus yang dilaporkan merupakan pelanggaran administrasi," kata Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati saat dikonfirmasi suarajatimpost.com, Senin (2/12/2024).
Dian menyebut, setelah meregistrasi, pihaknya menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut dan tidak terbatas pada melakukan klarifikasi ke beberapa pihak, di antaranya KPU Kota Mojokerto dan LO dari masing-masing pasangan calon.
Selanjutnya, dia menegaskan, Bawaslu Kota Mojokerto meneruskan rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi pemilihan pada saat pelaksanaan debat publik ketiga untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kota Mojokerto.
Hal itu Sebagaimana diatur Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, sebagaimana diubah melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tanggal 28 November 2024.
Selain meneruskan rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi, Bawaslu Kota Mojokerto juga mengingatkan agar KPU lebih berhati-hati dalam melakukan musyawarah dengan cara menuangkan persetujuan peserta dalam berita acara, agar dapat dijadikan sebagai pegangan di kemudian hari.
“Agar KPU lebih berhati-hati dalam melakukan musyawarah dengan cara menuangkan persetujuan dalam berita acara,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPU Kota Mojokerto belum berhasil dikonfirmasi.
Devisi teknis KPU Kota Mojokerto Ulil Anshor saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler tidak berani membeber keterangan.
“Langsung ketua mas,” singkatnya.
Sementara, Ketua KPU Kota Mojokerto Usmuni saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?