Tak dapat DBHCT, Dua Kelompok Tani Tembakau di Kemlagi Mojokerto Gigit Jari
Kelompok tani tembakau menduga ada like dan dislike dalam penyaluran bantuan yang bersumber dari DBHCHT, sehingga ada beberapa kelompok tani yang tidak menerima bantuan.
Kabupaten Mojokerto, SJP - Tak dapat Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT), dua Kelompok tani tembakau di Kecamatan Kemlagi terpaksa harus gigit jari.
Bagaimana tidak, sebagai bantuan berupa pupuk yang diduga dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), pembagiannya dinilai tidak merata dalam kata lain ada yang dapat, ada yang tidak.
Dua kelompok tani tembakau itu adalah Kelompok Tani Sumber Pangan, Desa Mojorejo dan Kelompok Tani Sari Tani, Desa Mojogebang.
Ketua Kelompok Tani Sumber Pangan, Maduki membenarkan, pihaknya tidak mendapatkan DBHCHT.
"Ya memang tidak dapat, kalau pembinaan iya ada seingat saya di Trawas 4 atau 5 kali kalau tidak salah," ungkap Maduki, ketua kelompok tani Sumber Pangan Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi kepada suarajatimpost.com, Senin (2/10/2023).
Lebih lanjut, Maduki mengatakan, petani tembakau yang ikut dengan mitra atau perusahaan memang tidak diberi bantuan walaupun sudah ada masuk data merupakan asli petani tembakau.
"Alasannya, kalau ikut mitra dapat fasilitas dari perusahaan. Nah ini yang keliru sebenarnya ikut mitra itu petani diberikan modal awal lebih jelasnya dipinjami uang pupuk dan bibit, tapi bayar setelah panen dan hasil panen kami dibeli oleh mitra sesuai harga umum dan tidak ada suku bunga. Nah kalau ada bantuan dari dinas yang membidangi itu beda lagi, jadi harus dipahami itu," jelasnya.
Menurutnya, bantuan yang sudah diberikan pada petani tembakau lainnya yang diketahuinya tidak ada alat pertanian atau mesin rajang melainkan hanya pupuk.
"Setahu saya yang tidak dikasih 4 kelompok tani bantuannya yang saya tua hanya pupuk tidak ada mesin, itu tahun ini," bebernya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Sari Tani di Desa Mojogebang, Rotip (67) juga mengatakan hal yang sama.
"Benar, petani tembakau Desa Mojogebang tidak mendapat bantuan dari cukai," terangnya.
Menanggapi polemik dugaan ada unsur suka dan tidak suka, dirinya berharap dari Pemkab Mojokerto, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati turun langsung ke lokasi untuk melakukan sidak menanyakan soal kesejahteraan petani tembakau yang sudah menyumbang pemasukan kas negara.
"Kenapa sama - sama petani tembakau dan bantuan dari cukai kok didapat, saya sebagai ketua Kelompok Tani Sari Tani, ditegur oleh petani kenapa tidak diberi bantuan, sedangkan kelompok tani tembakau lainnya mendapatkan bantuan," tukas Rotip.
DBHCHT merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau.
Hal ini mengacu dari dasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215/PMK 07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan pemanfaatan DBHCHT, yang tahun ini terbagi dalam tiga pokok prioritas. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?