Tabrak Palang Pintu, Sopir Truk di Jember Tewas Diserempet Kereta Api
Warga sudah meneriaki sopir truk agar berhenti. Namun truk itu terus melaju menabrak palang pintu
JEMBER, SJP - Kecelakaan kereta api dengan sebuah truk terjadi di Kabupaten Jember pada Senin (17/2/2025).
Truk terlempar setelah terserempet Kereta Logawa Relasi Stasiun Ketapang-Purwokerto. Tepatnya di KM 201+6/7 antara stasiun Arjasa dengan Stasiun Jember.
Kecelakaan ini menyebabkan sopir truk, Erpan, meninggal dunia. Sementara kernet truk, Jumadi, mengalami luka-luka dan dibawa ke RSD Soebandi Jember.
Salah satu warga, Fajar mengatakan, truk melaju dari arah utara. Saat mendekati tempat kejadian perkara (TKP), truk itu diteriaki oleh warga agar berhenti.
Namun, truk itu terus melaju dan menabrak palang pintu. Nahas, benturan antara truk dan kereta pun tidak terhindarkan.
"Truk itu dari arah Rembangan. Mungkin karena jalanan menurun terus menikuk, sopir gak bisa melihat pandangan ketika ada kereta api. Truk sudah diteriaki warga. Namun tidak menghiraukan atau tidak mengerem dan menabrak palang pintu sebelum tertabrak kereta api," kata Fajar, Senin (17/2/2025).
"Palang pintu di sini ini swadaya masyarakat. Kami urunan tiap bulan untuk membayar yang menjaga perlintasan ini. Tadi sempat berusaha menghentikan truk. Namun gagal," imbuhnya.
Sementara itu, Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daops 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengimbau agar pengguna jalan lebih berhati hati ketika melintasi perlintasan sebidang.
“Seketika KA Logawa langsung berhenti untuk dilakukan pemeriksaan sarana. Setelah dipastikan kondisi sarana aman dan dump truck posisinya sudah menjauh dari rel, KA Logawa kembali melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Jember,” terang Cahyo Widiantoro, Senin (17/2/2025).
Setiba di Stasiun Jember, dilakukan kembali pemeriksaan terhadap sarana KA Logawa. Kemudian ditemukan kerusakan pada selang saluran udara. Sehingga membutuhkan perbaikan.
Akibat dari insiden tersebut, KA Logawa diberangkatkan kembali dari Stasiun Jember pukul 08.55 WIB dan mengalami keterlambatan 19 menit.
“KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Logawa relasi Ketapang–Purwokerto. Sehingga mengakibatkan terjadinya kelambatan,” ujarnya.
KAI Daop 9 mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Dalam regulasi itu dijelaskan, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 296, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melalui perlintasan antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan atau isyarat lainnya, akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Selain itu, dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian saat melintas jalur kereta api.
“Jangan terlena. Pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak. Tengok kanan dan kiri. Serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

