Soal Pokir, DPRD Nganjuk Sebut Legislatif Hanya Tampung Aspirasi

DPRD Kabupaten Nganjuk menegaskan penggunaan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) harus sesuai mekanisme dan kamus usulan berpedoman pada MCP KPK. Legislatif hanya menampung aspirasi masyarakat, sementara realisasi dan besaran anggaran menjadi kewenangan eksekutif sesuai kemampuan keuangan daerah.

20 Jan 2026 - 20:35
Soal Pokir, DPRD Nganjuk Sebut Legislatif Hanya Tampung Aspirasi
Tatit Heru Tjahyono Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk usai Paripurna di gedung dewan, Selasa (20/1/2026). (FFoto: kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – DPRD Kabupaten Nganjuk menegaskan komitmennya untuk mematuhi mekanisme penggunaan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam sistem tersebut, legislatif hanya berwenang menampung serta mengusulkan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses maupun kunjungan kerja (kunker).

Selanjutnya, usulan tersebut akan diproses dan diputuskan oleh pihak eksekutif berdasarkan skala prioritas pembangunan serta kemampuan anggaran daerah.

“Semua sudah diatur dalam kamus usulan. Ada guidance yang jelas mana yang boleh dan mana yang tidak, mana yang bisa diakomodasi dan mana yang tidak,” ujar Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahyono, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Nganjuk, Selasa (20/1/2026).

Tatit menjelaskan, dalam proses sosialisasi pokir, pihak eksekutif turut memaparkan program prioritas daerah beserta mekanisme dan teknis pengusulannya. Hal ini dilakukan agar seluruh usulan yang masuk sesuai dengan kamus usulan yang mengacu pada Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

Proses tersebut melibatkan tujuh organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Sekretariat Daerah, Bappeda, BP2KAD, Dinas Bina Marga, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pertanian.

“Melibatkan tujuh dinas bagi kami tidak menjadi persoalan. Justru semua jadi tahu arah program prioritas daerah sesuai arahan MCP KPK. Selama aspirasi masyarakat linier dengan kebijakan daerah, tentu akan kami perjuangkan menjadi program kegiatan,” jelas Tatit.

Ia memaparkan, mekanisme penggunaan anggaran pokir diawali dari hasil reses anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi masyarakat tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk proposal dan disampaikan kepada pihak eksekutif.

Dalam tahap selanjutnya, terdapat tim verifikasi dari eksekutif yang akan menilai kelayakan usulan berdasarkan kriteria dan variabel yang tercantum dalam kamus usulan.

“Kalau proposal sudah masuk dan diteruskan, soal direalisasikan atau tidak, termasuk kemampuan keuangan daerah, itu sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif. Kami tidak ikut campur,” tegas Tatit.

Terkait besaran pokir anggota DPRD pada tahun anggaran 2026, Tatit menegaskan, nilainya belum dapat ditentukan. Menurutnya, besaran pokir sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah dan pembahasan bersama Badan Anggaran.

“Kami tidak bisa menentukan angkanya sekarang. Tahun kemarin, total keuangan daerah sekitar Rp275 miliar, tapi untuk tahun ini masih harus melihat kemampuan fiskal terlebih dahulu,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow