Sisakan Tunggakan Ratusan Juta, Pemkot Probolinggo Tunggu Pembayaran Pajak dari Mie Gacoan
PT. Pesta Pora Abadi, pemilik Mie Gacoan, melaporkan omset penjualan dan pembayaran pajak resto tidak sesuai dengan data penjualan sebenarnya. Sehingga, terdapat tunggakan pajak sebesar Rp. 713.282.484,73 dari Januari hingga November 2023
Kota Probolinggo, SJP - Siapa yang tidak mengenal Mie Gacoan? Mie yang sangat populer di kalangan milenial.
Di Kota Probolinggo, Mie Gacoan juga merupakan salah satu kuliner favorit bagi masyarakat, terutama kalangan milenial.
Namun, di balik popularitas Mie Gacoan tersebut, ternyata terdapat masalah yang perlu diselesaikan.
Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, diketahui memiliki tunggakan pajak yang cukup besar kepada pemerintah setempat.
Informasi ini terungkap saat mediasi Penyelesaian Piutang Pajak Restoran dilakukan oleh Bantuan Hukum Non Litigasi Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo bersama wajib pajak di Aula Kantor Kejari Kota Probolinggo.
Ratri Dian Sulistyawati, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), menyampaikan, berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2023.
Dimana terdapat temuan terkait perhitungan dan penetapan pajak resto yang tidak akurat. Hal ini menyebabkan potensi kekurangan penerimaan PAD Kota Probolinggo.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK bersama Bidang Pendapatan BPPKAD menemukan bahwa PT. Pesta Pora Abadi, pemilik Mie Gacoan, melaporkan omset penjualan dan pembayaran pajak resto tidak sesuai dengan data penjualan sebenarnya. Sehingga, terdapat tunggakan pajak sebesar Rp 713.282.484,73 dari Januari hingga November 2023," jelas Ratri seperti dilansir oleh Suara Jatim Post pada Poltar Probolinggo.
Proses mediasi berlangsung dengan cepat dan berhasil. Kejari Abdul Mubin meminta PT. Pesta Pora untuk segera melunasi tunggakan pajak kepada Pemkot.
"Lebih baik membayar tunggakan pajak secara penuh daripada dicicil. Ini adalah bentuk dukungan perusahaan terhadap Kota Probolinggo," tegasnya.
PT. Pesta Pora Abadi berjanji untuk membayar tunggakan pajak tersebut dalam 2 tahap, yaitu tanggal 20 Juni dan 10 Juli 2024.
Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik dan menjaga hubungan yang baik dengan pemerintah setempat. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?