Penghapusan Utang 1 Juta UMKM, Petani dan Nelayan, Simak Syarat-Syaratnya
JAKARTA, SJP – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi UMKM, nelayan dan petani. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban sekitar 1 juta kreditur yang macet, kendati tidak semua pelaku usaha berhak atas penghapusan utang ini. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sehingga mereka bisa memanfaatkannya.
PP yang ditandatangani pada Selasa, 5 November 2024, ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap kelompok UMKM dan sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan. Presiden berharap kebijakan ini memberdayakan para pelaku usaha kecil dan produsen pangan. Sehingga, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara.
Persyaratan Penghapusan Utang
Dikutip dari cna.id, persyaratan bagi penerima penghapusan utang akan diatur secara rinci oleh kementerian atau lembaga terkait. Namun, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan gambaran umum mengenai kriteria yang harus dipenuhi.
Berikut adalah syarat-syarat utama penerima penghapusan utang:
1. Nasabah Himbara yang Tidak Mampu Bayar
Penghapusan utang hanya berlaku bagi nasabah yang memiliki pinjaman di bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Nasabah tersebut harus terbukti benar-benar tidak memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pinjaman mereka. “Penghapusan utang ini diberikan bagi nasabah di bank BUMN kita, Himbara, yang memang tidak mampu lagi membayar utangnya,” jelas Maman.
2. Batas Maksimum Nilai Utang Rp300 Juta - Rp500 Juta
Ada batas maksimal nilai utang yang bisa dihapuskan, yaitu sebesar Rp 500 juta untuk kategori usaha dan Rp 300 juta untuk kategori perorangan.
3. Sektor Terdampak Kondisi Tertentu
Penghapusan utang ini juga berlaku khusus bagi pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak oleh kondisi tertentu, seperti bencana alam (contohnya gempa bumi) atau pandemi COVID-19. Mereka yang usahanya mengalami kerugian atau kesulitan akibat situasi tersebut akan dipertimbangkan untuk mendapatkan penghapusan utang.
4. Utang Sudah Jatuh Tempo Lebih dari 10 Tahun
Kebijakan ini juga mencakup nasabah yang utangnya telah jatuh tempo dan tidak terbayarkan dalam kurun waktu sekitar 10 tahun. Mereka yang tidak mampu membayar dalam jangka waktu panjang ini dapat memenuhi syarat untuk memperoleh penghapusan.
Pemerintah berharap kebijakan penghapusan utang tepat sasaran serta membantu mereka yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, peraturan ini diharapkan menjadi dorongan bagi UMKM, petani, dan nelayan untuk bangkit serta berkontribusi dalam perekonomian nasional. (**)
Editor: Danu S
What's Your Reaction?