Siapa yang Berhak Menarik Royalti Hak Cipta? Ini Penjelasannya

Penjelasan lengkap siapa yang berhak menarik royalti hak cipta di Indonesia, termasuk peran LMKN dan LMK, mekanisme penarikan, penghimpunan, serta pendistribusian royalti sesuai ketentuan PP 56/2021.

17 Aug 2025 - 09:05
Siapa yang Berhak Menarik Royalti Hak Cipta? Ini Penjelasannya
Ilustrasi musik. (Freepik)

SUARAJATIMPOST.COM – Perbincangan soal royalti hak cipta kembali menghangat di publik. Sesuai ketentuan hukum, setiap pemanfaatan hak cipta, baik berupa karya maupun hak ekonomi, wajib dibayarkan kepada pemiliknya. Namun, prosesnya tidak serta-merta dilakukan secara bebas, melainkan melalui mekanisme resmi yang diatur negara.

Di Indonesia, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memegang peran sentral. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 PP 56/2021, LMKN adalah lembaga pemerintah non-APBN yang bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMKN juga menjadi penghubung antara pemilik karya dan pengguna komersial, sekaligus menetapkan tarif royalti nasional.

Mekanisme Penarikan Royalti oleh LMKN

Pengelolaan royalti dijalankan dengan sistem data terintegrasi di Pusat Data Lagu/Musik Nasional dan melalui tiga tahap utama:

  1. Penarikan – Royalti ditarik dari pengguna komersial, baik anggota LMK maupun nonanggota.

  2. Penghimpunan – Koordinasi dengan LMK dilakukan untuk menentukan besaran royalti yang adil.

  3. Pendistribusian – Berdasarkan laporan penggunaan karya di Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM), royalti disalurkan ke pemilik hak melalui LMK.

Peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)

LMK adalah lembaga berbadan hukum nirlaba yang menjadi perwakilan resmi pencipta atau pemegang hak. LMK bertugas mengurus izin penggunaan karya, memantau pemanfaatannya di media atau acara, dan memastikan royalti sampai kepada anggota secara proporsional. Pemilik karya memberikan kuasa tertulis kepada LMK untuk melakukan penarikan dan distribusi.

Dengan struktur LMKN sebagai koordinator nasional dan LMK sebagai pelaksana teknis, sistem ini diharapkan menjamin hak pemilik karya sekaligus memberikan kejelasan bagi para pengguna dalam membayar royalti. (**)

Sumber: Beritasatu.com
Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow