Setelah 24 Tahun, Kota Batu Akhirnya Miliki RIPS sebagai Peta Besar Pengelolaan Sampah

Kehadiran RIPS menandai perubahan mendasar arah kebijakan persampahan Kota Batu—dari pola penanganan insidental menuju sistem jangka panjang yang berbasis perencanaan. Setelah 24 tahun tanpa peta induk, Pemkot kini mulai membangun fondasi tata kelola sampah yang lebih terintegrasi untuk menghadapi tekanan lingkungan dan pertumbuhan kota wisata di masa depan.

07 May 2026 - 13:27
Setelah 24 Tahun, Kota Batu Akhirnya Miliki RIPS sebagai Peta Besar Pengelolaan Sampah
Pengelolaan Sampah di TPA Tlekung (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP - Pemerintah Kota Batu akhirnya merampungkan dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) pertama sejak daerah tersebut berdiri sebagai kota otonom. Dokumen strategis yang kini tengah diajukan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali) itu akan menjadi acuan utama tata kelola sampah selama periode 2026 hingga 2046.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Dian Fachroni pada Kamis (7/6/2026) menyebut kehadiran RIPS menjadi tonggak penting karena selama lebih dari dua dekade, kebijakan pengelolaan sampah di Kota Batu berjalan tanpa peta induk yang komprehensif.

"Akibatnya, berbagai kebijakan selama ini cenderung bersifat jangka pendek dan reaktif terhadap lonjakan timbulan sampah. Melalui RIPS, Pemkot mulai menggeser pendekatan menuju sistem pengelolaan yang terstruktur, terukur, dan berorientasi jangka panjang," urainya.

Dokumen tersebut dirancang berlaku selama 20 tahun dengan mekanisme evaluasi setiap lima tahun sekali. Evaluasi dilakukan agar strategi pengelolaan tetap relevan terhadap pertumbuhan penduduk, perkembangan kawasan wisata, dan peningkatan volume sampah di masa mendatang.

Salah satu perubahan besar yang diatur dalam RIPS adalah penerapan sistem desentralisasi pengelolaan sampah. Skema ini menempatkan desa dan kelurahan sebagai ujung tombak pengolahan, terutama melalui optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).

"Dalam pola baru tersebut, sampah organik dan anorganik diharapkan dapat diselesaikan di tingkat lingkungan sebelum masuk ke fasilitas pengolahan akhir. Sementara itu, TPA Tlekung yang kini bertransformasi menjadi TPST akan difokuskan khusus menangani sampah residu dengan kapasitas sekitar 50 ton per hari," imbuhnya.

Untuk mendukung implementasi RIPS, Pemkot Batu juga mengajukan program Local Service Development Project (LSDP) ke pemerintah pusat senilai Rp140 miliar. Dana tersebut diproyeksikan untuk pembangunan 10 unit TPS3R komunal dengan kapasitas masing-masing 10 ton per hari.

Selain pembangunan infrastruktur, DLH juga mulai membenahi struktur kelembagaan melalui pemisahan fungsi operator dan regulator. Langkah ini diwujudkan lewat aktivasi UPT Pengolahan Sampah agar pengawasan standar pengelolaan dapat berjalan lebih efektif.

RIPS sendiri menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintahan Nurochman dan Heli Suyanto dalam memperkuat tata kelola lingkungan berbasis keberlanjutan. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow