Bejat, Bapak Tiri Rudapaksa Anak Tiri di Probolinggo

Pengakuan korban pada polisi sedikitnya 20 kali korban digauli sejak 2021 hingga akhir 2023

30 Nov 2023 - 10:30
Bejat, Bapak Tiri Rudapaksa Anak Tiri di Probolinggo
Polisi korek keterangan dari ayah tiri bejat yang jadikan anak gadisnya budak nafsu. (FOTO: DOK. Polresta Probolinggo)

Probolinggo, SJP - Seorang gadis asal Kabupaten Probolinggo hidup dalam tekanan selama tiga tahun terakhir lantaran ayah tirinya rudapaksa dan menjadikannya budak nafsu .

Kenyataan pahit itu dialami oleh Z (13), yang jadi korban kebuasan ayah tirinya sendiri, NS (34).

Aksi bejat NS sudah berlangsung sejak 2019 silam.

Setiap usai menggagahi korban, pelaku mengancam akan membunuh jika korban berani cerita.

Hasil penyelidikan polisi, aksi bejat NS itu bermula pada 2019 silam.

Puncaknya terjadi pada 2021 saat pukul 01.00 WIB, korban masuk ke dalam putri tirinya itu.

Saat itu, korban masih belum tidur.

“Oleh pelaku, korban diberi air putih dan disuruh minum sampai habis. Setelah meminumnya, korban pun tidur,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Kamis (30/11/2023).

Begitu korban tidur, pelaku melancarkan aksi bejatnya

Pengakuan korban pada polisi, sejak saat itu hingga sebelum tertangkap pada Rabu (29/11/2023) kemarin, sedikitnya 20 kali korban digauli.

Setelah puas menyalurkan hasratnya, tersangka selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun.

“Mendapat ancaman tersebut, korban tidak berani melaporkan ayah tirinya itu, aksi tersangka masih berlanjut hingga tahun 2023,” tandas Wadi.

Korban yang semakin berkembang, membuat hasrat bapak tiri bejat ini semakin menjadi.

Hingga akhirnya korban tidak kuat dan melapor pada pamannya. Atas dasar laporan itu, polisi langsung menangkap pelaku.

Kini NS harus mendekam di balik jeruji penjara. Ia dijerat dengan pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow