Seorang Wali Santri Polisikan Oknum Pengurus Ponpes di Lumajang

Pendamping korban, dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) , Daniel Efendi mengaku kasus itu sudah masuk laporan pihak kepolisian. Pihaknya meminta agar kepolisian segera menangani kasus tersebut

30 Jun 2024 - 13:30
Seorang Wali Santri Polisikan Oknum Pengurus Ponpes di Lumajang
Ilustrasi pernikahan gadis di bawah umur oleh oknum pengurus ponpes di Lumajang, Jawa Timur. (Armandsyah/SJP)

Kabupaten Lumajang, SJP - Wali santri di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, melaporkan oknum Pengurus Ponpes di Kecamatan Candipuro ke polisi. Pemicunya, wali santri tidak terima.

Usai mengetahui anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun, hamil anak pelaku. Untuk memuluskan aksi bejatnya itu, oknum pengurus ponpes tadi membujuk korban untuk mau menikah secara siri, alias nikah di bawah tangan.

Mirisnya lagi, pernikahan siri itu dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua korban. Tak pelak, ayah korban berinisial MTK, langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lumajang. Laporan tersebut dibuat MTK, pada Jumat (28/06) lalu.

Bersama korban inisial PT, MTK melaporkan oknum pengurus ponpes berinisial ERK, dengan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) setempat.

Kasus bermula ketika keluarga korban mengetahui pernikahan di bawah tangan itu, usai mendengar isu bahwa anak mereka yang sedang mondok, sedang hamil.

MTK pun segera mengkonfirmasi kabar tersebut, dengan menanyakan langsung pada anaknya, PT. Mulanya sang anak tidak mengakui hal itu. Namun setelah didesak, korban mengakui hal itu. PT bilang, ia dinikahi secara siri pada Agustus 2023 lalu oleh ERK. Kini sedang mengandung anak dari pengurus Ponpes di Candipuro itu.

“Awalnya diisukan anak saya ini hamil. Saya tanya (korban) pertama tidak mengaku hingga akhirnya mengakui kalau sudah menikah dengan ERK,” kata MTK, Minggu (30/06).

Pernikahan di bawah tangan itu terjadi setelah pelaku membujuk korban dengan uang Rp.300 ribu. Serta janji bakal dibahagiakan jika menuruti keinginan pelaku untuk menikah siri dengannya.

Pendamping korban, dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) , Daniel Efendi mengaku kasus itu sudah masuk laporan pihak kepolisian. Pihaknya meminta agar kepolisian segera menangani kasus tersebut.

“Informasinya kasus ini sudah masuk gelar perkara. Saya harap segera ditangani kasusnya karena bapak korban ini sudah merasa ada tekanan di masyarakat,” kata Daniel.

Dikonfirmasi, Terduga Pelaku Enggan Komentar

Dikonfirmasi terpisah oleh sejumlah awak media, terduga pelaku ERK, memilih untuk irit bicara dan enggan komentar soal pelaporan dirinya ke polisi. “Saya kurang paham hukum, jika ada yang ingin ditanyakan, tanya saja ke saudara saya, kakak saya, yang jadi kuasa hukumnya,” ujarnya, singkat.

Saat ini, kasus tersebut sedang dilakukan penyelidikan mendalam oleh Polres Lumajang. Polisi juga tengah meminta sejumlah keterangan saksi atas kasus tersebut.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow