Sengketa Lahan Sawah di Desa Tambak Sumur Berlanjut, Warga Protes Pasang Papan Larangan

Protes warga Spanduk dengan pasang papan larangan tersebut bertuliskan "Tanah ini dalam pengawasan dan penjagaan PPPKRI - BELANEGARA MADA 1 JAWA TIMUR berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Timur tertanggal 28 Maret 1981 Nomor:DA/C/1/SK/03GG/1981

03 Feb 2024 - 10:00
Sengketa Lahan Sawah di Desa Tambak Sumur Berlanjut, Warga Protes Pasang Papan Larangan
Papan larangan protes warga yang diduga terklaim pihak pengembang diatas lahan tanah warga desa Tambak Sumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Jefri Yulianto/SJP)
Sengketa Lahan Sawah di Desa Tambak Sumur Berlanjut, Warga Protes Pasang Papan Larangan
Sengketa Lahan Sawah di Desa Tambak Sumur Berlanjut, Warga Protes Pasang Papan Larangan
Sengketa Lahan Sawah di Desa Tambak Sumur Berlanjut, Warga Protes Pasang Papan Larangan
Sengketa Lahan Sawah di Desa Tambak Sumur Berlanjut, Warga Protes Pasang Papan Larangan

Surabaya, SJP - Sengketa lahan sawah di Desa Tambak Sumur antara pengembang PT Semesta Anugerah dan warga sejak tahun 2004 belum menemui penyelesaian.

Pada Sabtu (3/2/2024), warga memasang spanduk sebagai bentuk protes.

Spanduk tersebut bertuliskan "Tanah ini dalam pengawasan dan penjagaan PPPKRI - BELANEGARA MADA 1 JAWA TIMUR berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Timur tertanggal 28 Maret 1981 Nomor:DA/C/1/SK/03GG/1981 Terdiri dari perbidang tanah sawah seluas + 910 m -920 m² terletak di Desa Tambak Sumur - Kecamatan Waru - Kabupaten Sidoarjo."

Wakil Ketua PPPKRI (Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia) Bela Negara Mada I Jawa Timur, Wahab Imanto, menjelaskan bahwa protes warga didasari oleh klaim sepihak PT Semesta Anugerah atas lahan sawah kecil (910 meter persegi) dan sawah besar (920 meter persegi).

Diduga PT Semesta Anugerah tidak memiliki surat sah atas lahan tersebut karena akad jual beli dilakukan melalui perantara Mustofa, Yahya, dan Yusuf (Lurah 2004-2005).

"Saat itu, lahan seluas 6 hektar diajukan oleh PT Semesta Anugerah dengan ijin kepemilikan status Hak Guna Bangunan selama 20 tahun ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo," ujar Wahab.

Dugaan pemalsuan data otentik dalam surat pengajuan hak kepemilikan PT Semesta Anugerah menjadi alasan utama warga menginginkan penyelesaian sengketa lahan ini, tegas Wahab.

"Sebagai kuasa hukum warga ditunjuk, akan kami kawal permasalahan ini karena diduga terjadi rekayasa administrasi tanah warga. Warga memiliki SK Gub sebagai bukti sah kepemilikan tanah," tandasnya.

Nur Chasanah, salah satu ahli waris tanah atas nama Katiman, menjelaskan bahwa proses perolehan hak tanah oleh PT Semesta Anugerah dilakukan dengan cara kurang wajar.

Lahan tersebut diperjualbelikan melalui perantara Muztofa dan Yahya yang berjanji akan memecah lahan tersebut.

Awalnya, lahan sawah kecil seluas 6,8 hektare ini terbagi menjadi 91 ancer. Salah satu pemiliknya adalah Katiman, seorang perangkat desa.

Menurut Nur, surat keterangan peta di lahan tambak sumur masih atas nama petani dan belum ditemukan bukti penjualan di wilayah tambak sumur pada tahun 2018.

Sebelum tahun 2014, muncul SHGB Pondok Candra yang diduga menggunakan data palsu, yakni nomer bidang NIB: 1210180902320 tertanggal 28-04-2011 No 253/18.09/2011.

"Dalam proses perolehan pengesahan lembar surat kepemilikan lahan seperti stempel kelurahan tambak sumur yang dibubuhkan ternyata milik kepala desa Tambak Rejo. Yakni diduga nama Rohimin, mantan sekretaris desa yang dicantumkan sebagai kepala desa Tambak Sumur," beber Nur.

Sampai saat ini, Nur Chasanah dan warga lainnya belum pernah menerima surat atau sanggahan terkait sengketa ini.

Camat Waru, Nawari, menyatakan bahwa pihaknya telah membahas surat terkait sengketa lahan ini dan berharap adanya musyawarah kembali.

"Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah pemasangan spanduk banner bertuliskan identitas awal lahan dimaksud, kami perbolehkan tertancap diatas lahan sengketa dimaksud," tambahnya.

Nawari mengaku belum mengetahui secara detail realitas yuridis sengketa ini.

"Sementara bahwa lahan tambak sumur diduga oleh pihak pengembang dan telah ditandai untuk pengurukan, izin lokasi, dan pemanfaatan jalan. Dalam jangka mendatang, akan dibahas mengenai UKL dan UPL untuk menanggulangi banjir kami duga sudah ada komunikasi dengan para pihak," duganya.

Perangkat desa menyatakan akan memfasilitasi pihak yang ingin menyampaikan informasi terkait sengketa lahan ini dengan data dan bukti pendukung yang sah.

Yang intinya, ulas Camat, pada sengketa lahan sawah di Desa Tambak Sumur masih berlangsung. Warga dan pihak pengembang belum mencapai kesepakatan.

"Musyawarah yang akan ditempuh diharapkan dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara non litigasi terlebih dahulu," pungkasnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow