Semua Anggota DPRD Kota Probolinggo Sudah Setor LHKPN, Kini Siap Dilantik
Penyerahan LKHPN ini dianggap penting dan wajib sesuai ketentuan, dimana paling lambat harus diserahkan 21 hari sebelum pelantikan.
Kota Probolinggo, SJP - Sempat ada anggota DPRD terpilih pada Pileg 2024 di Kota Probolinggo yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), akhirnya kini tuntas.
Per 16 Juli 2024, sebanyak 30 anggota DPRD terpilih itu, dinyatakan telah menyerahkan LHKPN. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal.
"Alhamdulillah, hari ini semuanya sudah selesai," jelasnya.
Ia menjelaskan, meski LHKPN lengkap namun beberapa waktu lalu beberapa anggota dewan terpilih mengalami kesulitan dalam mendapatkan dokumen tersebut akibat keterlambatan penerimaan registrasi LHKPN dari KPK RI.
"Memang sempat ada kendala di sana, namun akhirnya bisa teratasi dan kini LHKPN sudah diserahkan," ulasnya.
Penyerahan LKHPN ini dianggap penting dan wajib sesuai ketentuan, dimana paling lambat harus diserahkan 21 hari sebelum pelantikan.
Oleh karena itu, pekan pertama Agustus menjadi batas akhir penyerahan LHKPN.
"Mereka harus menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. KPU meminta seluruh caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN sebelum dilantik sebagai anggota DPRD Kota Probolinggo," tegasnya.
Selain itu, Dasar laporan LHKPN ini, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Peraturan KPU No 6 Tahun 2024, disebutkan bahwa sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, pada saat penetapan 30 caleg terpilih oleh KPU, beberapa partai mendapatkan kursi diantaranya Partai Golkar memperoleh kursi terbanyak dengan 7 kursi, disusul oleh PKB dengan 6 kursi, PDIP 5 kursi, Gerindra 4 kursi, NASDEM 3 kursi, PKS 3 kursi dan PPP 2 kursi. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?