Satu Semester, Ratusan Pasangan di Probolinggo Resmi Bercerai, Paling Banyak Ini Penyebabnya

Perceraian yang telah diputus itu, bahkan lebih meningkat jika dibandingkan bulan Juni hingga Januari pada 2023 lalu yang sebanyak 196 kasus yang telah diputus.

16 Jul 2024 - 20:00
Satu Semester, Ratusan Pasangan di Probolinggo Resmi Bercerai, Paling Banyak Ini Penyebabnya
Kantor Pengadilan Agama Kota Probolinggo (Rahmad/SJP)

Kota Probolinggo, SJP - Sejak Januari hingga Juni 2024, sudah terlahir sebanyak 217 kasus pasangan cerai resmi di Kota Probolinggo. Hal ini, berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kota Probolinggo.

Perceraian yang telah diputus itu, bahkan lebih meningkat jika dibandingkan bulan Juni hingga Januari pada 2023 lalu yang sebanyak 196 kasus yang telah diputus.

Menurut Panitera Muda Gugatan di PA Kota Probolinggo, Humam Fairuzy mengatakan, faktor terbesar sebagai pemacu perceraian itu dari ekonomi.

"Beberapa suami banyak di Kota Probolinggo yang pekerjaannya dengan penghasilan yang tak menentu. Misal pedagang, nelayan sedangkan tuntutan dari pihak istri yang tinggi nah itu bisa jadi pemicu,"jelasnya pada Selasa 16 Juli 2024 di Kantor PA Kota Probolinggo Jalan Raya Bromo, Kademangan.

Pada kasus cerai yang diputus sepanjang Januari hingga Juni 2024 itu, jumlah penggugat lebih banyak dari sisi istri yaitu 161 cerai gugat, sedangkan cerai talak oleh suami sebanyak 56 kasus.

Selain soal ekonomi, faktor perceraian juga karena persoalan lain seperti perselisihan terus menerus, salah satu pihak di penjara namun tak ada jumlah signifikan karena faktor judi online.

"Memang karena faktor ekonomi atau kesejahteraan ini yang dominan, sehingga itu yang jadi pemicu. Termasuk, judi online ini kadang menjadi cara bagi mereka untuk lebih sejahtera namun yang terjadi malah sebaliknya," jelasnya.

Pihaknya juga mengakui jika ada kenaikan perceraian dibandingkan Januari-Juni pada tahun 2023, atas hal itu upaya-upaya juga sudah dilakukan.

"Upaya sudah gencar kita lakukan misal melalui media sosial, ke kantor-kantor seperti kelurahan. Kita menyarankan lebih dulu untuk diselesaikan tingkat RT-RW, untuk melakukan mediasi dini," ulasnya.

Namun jika tidak ada titik temu, maka cara terakhir melalui PA Kota Probolinggo yang disana juga dilakukan mediasi sebelum benar-benar diputuskan bahwa pasangan tersebut resmi bercerai. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow