Sempat Lolos DCT, Caleg dari Perangkat Desa di Probolinggo Resmi Dicoret KPU
Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Agus Hariyanto Andinata tegaskan pada saat mendaftarkan diri sebagai bacaleg, Nurul Jadid yang merupakan warga Desa Kramat Agung Kecamatan Bantaran itu mengaku sebagai karyawan swasta
Kabupaten Probolinggo, SJP - KPU Kabupaten Probolinggo langsung tindak lanjuti kasus caleg DPRD Kabupaten Probolinggo dari unsur perangkat desa aktif.
KPU Kabupaten Probolinggo tegaskan jika pihaknya tidak mengetahui, jika Nurul Jadid yang merupakan caleg dari PAN itu merupakan perangkat desa aktif.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Agus Hariyanto Andinata pada Selasa, (09/01).
Pihaknya tegaskan, jika saat mendaftarkan diri sebagai bacaleg, Nurul Jadid yang merupakan warga Desa Kramat Agung Kecamatan Bantaran itu mengaku sebagai karyawan swasta.
"Dalam berkas-berkas yang dicantumkan pada persyaratan mendaftar sebagai caleg, pekerjaan yang bersangkutan sebagai karyawan swasta. Sehingga terus berjalan, termasuk ketika masa DCS, tidak ada tanggapan masyarakat," jelasnya.
Hal itu, mulai dari pengecekan berkas KTP, model BB, SKCK, surat kesehatan, dan pengadilan.
Bahkan sampai penetapan DCT juga tidak ada tanggapan, sehingga pihaknya dapat laporan dari Kades setempat bahwa Nurul Jadid merupakan seorang perangkat desa aktif.
"Sehingga kemudian ini dilaporkan baik melalui Kecamatan yang kemudian juga sampai di Bawaslu," jelasnya.
Namun setelah melalui rangkaian, KPU Kabupaten Probolinggo tegaskan telah mencoret yang bersangkutan dari DPT.
Pencoretan itu diputuskan dalam rapat pleno yang digelar KPU Kabupaten Probolinggo, Senin (8/1).
“Rapat pleno ini kami lakukan setelah mendapat kiriman sarper (saran perbaikan, Red) dari Bawaslu. Bawaslu memberikan waktu enam hari. Dan hari ini (kemarin) terakhir. Sehingga, hari ini pula kami kirimkan sarpernya ke Bawaslu. Bahwa, yang bersangkutan telah dicoret,” jelasnya.
Hanya saja, kata Agus karena surat suara sudah dicetak, maka nama Nurul Jadid, menurut Agus, masih ada di surat suara.
Namun, sudah tidak ada dalam DCT.
“Lalu saat hari pemungutan suara, akan diumumkan di seluruh TPS wilayah Dapil Lima bahwa yang bersangkutan telah dicoret dari DCT. Apabila tetap ada yang memilih, maka masuk suara parpol,” ujarnya.
Sebelumnya, diketahui warga Kabupaten Probolinggo dihebohkan dengan adanya perangkat desa yang masih aktif namun menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) yakni sebagai caleg DPRD dan terdaftar di DPT.
Abdullah, Kepala Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, benarkan adanya salah satu perangkat desanya yang masih aktif jadi Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo.
Perangkat desa tersebut bernama Nurul Jadid, yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) Dusun Tengah B.
Abdullah katakan, dia tidak mengetahui bahwa perangkat desanya tersebut jadi Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo.
"Setelah ada warga melapor itu saya langsung tindak lanjuti, " jelas Abdullah.
Abdullah juga ungkapkan, Nurul Jadid tidak ajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai perangkat desa saat daftar sebagai caleg DPRD Kabupaten Probolinggo.
Diketahui, Larangan aparatur negara terlibat dalam Pemilu, apalagi sebagai peserta diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 280 ayat 2 dan 3, disebutkan berbagai pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Termasuk di dalamnya yakni perangkat desa, Kepala Desa, BPD, TNI/Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, juga ada di dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 yang menyebutkan jika Bawaslu harus memastikan pelaksana Pemilu tidak melibatkan perangkat desa atau sebutan lainnya dimana pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana pemilu.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?